Berikut Nama ASN Yang Akan Di Berhentikan & Di Aktipkan Kembali

Jumat, 8 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu – Kaur l Pasca proses pemberhentian ASN pada Bulan Desember 2018 yang lalu,kali ini Pemerintah Kabupaten Kaur kembali menerima Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Nasional

Isi dari pada surat itu pemerintah daerah Kaur di perintahkan untuk memberhentikan ASN (Pegawai Negeri Sipil) tersandung pidana Korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)

Sekretaris Daerah Kaur,Nandar Munadi, M.Si kepada awak media membenarkan telah menerima surat dari BKN tentang pemberhentian ASN yang tersandung pidana korupsi.

Baca Juga:  Dunia Pendidikan Tercoreng : Di Duga "Cinta Sejenis" Oknum Guru Honor Di Bekuk Polisi

Di jelaskan nya (Sekda Kaur) Pemerintah Daerah Kaur di tenggang waktu sampai dengan 31 April 2019, saat ini Pemkab Kaur (instansi terkait) sedang mengumpulkan hasil putusan dengan melengkapi data,yang di perlukan ujar nya Jum’at (8/3/2019).

Sekda Kaur juga menyampaikan,ASN yang akan di berhentikan dalam waktu dekat ini berjumlah 4 orang

Baca Juga:  Negara Dirugikan Dana Terbuang Sia-Sia Belaka

Selain dari pada itu berdasarkan data yang di terima sekitar 4 ASN sedang menjalani Peninjauan Kembali (PK)

Kemudian 1 ASN dinyatakan bebas dari jeratan hukum dan diaktifkan kembali sebagai PNS di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Kaur.

Berikut Inisial yang akan di berhentikan dari ASN atau PNS Pemkab Kaur :

1. BG (Kasus Bidan PTT) di berhentikan
2. DA (Kasus Bidan PTT) di berhentikan
3. AU (Kasus OTT) takola di berhentikan
4. SO (Kasus Korupsi di BPKAD Kota Bengkulu) di berhentikan

Baca Juga:  Mansur Kepala Desa Kelobak, Kecamatan Kepahiang, Kab. Bengkulu beseta Perangkat Desa Mengucapkan HUT RI Yang Ke 74 tahun 2019.

Satu ASN yang akan di aktipkan kembali sebagai PNS di ruang lingkup Pemkab Kaur saudara Lenusdin,ST sebagai PPTK pembangunan jalan pondok pusaka,yang bersangkutan di nyatakan bebas dari jeratan hukum
(Rsa)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru