Detikkasus.com | Kaur – Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan di selenggarakan pada tahun 2020 berbeda dengan pilkada sebelumnya
Impormasi yang didapatkan tempat pemungutan suara (TPS) jumlahnya berkurang,pada saat pileg 2019 terdapat 417 TPS dengan data pemilih maksimal 300 orang tiap TPS pada tahun 2020 nanti (pilkada) jumlah TPS 265 maksimal jumlah mata pilih 500 s/d 800 orang setiap TPS
Terkecuali untuk TPS yang lokasinya di daerah sulit jumlahnya tidak mengalami perubahan tetap 55 TPS
Merunut Permendagri nomor 54 tahun 2019 di dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara KPUD dengan pemerintah provinsi kabupaten & kota yang akan di tanda tangani pada tanggal 1/10/2018 mendatang bilamana Pemerintah kabupaten belum menyiapkan dana pilkada sebesar 40 % dari jumlah dana yang di tentukan tidak menutup kemungkinan Pilkada di tunda
Ketentuan berdasarkan keputusan hasil rapat kordinasi KPUD Kabupaten & Kota dan KPUD provinsi Bengkulu pada tanggal 20/8/2019 di sebutkan standarisasi honor pokja mengacu kepada surat edaran KPU-RI nomor 43/2016 kemudian keanggotaan pokja di tentukan 20 orang
Mekanisme tentang pengaturan pencairan dana pilkada melalui tiga tahap yang pertama 40 persen yang kedua 50 persen dan terahir ketiga 10 persen
Ketua KPUD Kaur Meixy melalui Sekretaris KPUD Kaur menerangkan jumlah TPS pada saat Pileg 2019 kemaren berjumlah 417 sedangkan untuk pelaksanaan pilkada pada tahun 2020 akan datang jumlah TPS tinggal 265 kembali seperti pilkada tahun 2015 dalam satu TPS mata pilih berjumlah maksimal 800 suara jelas Sanuarsan Jumat 30/8/2019
Mengenai besaran dana yang akan di akomodir untuk pelaksanaan pilkada sampai saat ini belum dapat kejelasan sehubungan masih menunggu penanda tanganan NPHD antara Pemda Kaur dengan KPUD Kaur. (Rza)