Detikkasus.com l Bengkulu – Peraturan Bupati Kaur Nomor 41 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Bupati Kaur Nomor 2 Tahun 2020 tentang ” Tata cara pembagian dan penetapan alokasi dana desa setiap desa di kabupaten Kaur”
Penetapan jumlah alokasi dana desa kabupaten Kaur yang bersumber dari dana perimbangan / Dana Pusat yang direrima kabupaten Kaur didalam APBD Kaur Tahun 2020
Didalam Peraturan Bupati Kaur Nomor 41/2020 alokasi dana desa sekabupaten Kaur tahun 2020 berjumlah 44.894.413.100,00 ( Empat Puluh Empat Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Seratus Rupiah) Sumber Peraturan Bupati Kaur Nomor 41 Tahun 2020
(Rza)