Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres Pasuruan Polda Jatim Usut Tuntas Tindak Pidana Perdagangan Orang di Tretes, Pasuruan
Pasuruan | detikkasus.com – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur marak, tidak terjamah Kepolisian Polda Jatim, Mabes Polri. Rabu 11 September 2024.
Bukan hanya di Gang Sono, Gang Jl. Pesanggrahan, Tretes, Kecamatan Prigen, di Wisma Wisma Semeru Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur marak, hal tersebut saat beberapa wanita yang bakal dijadikan korban bekerja sebagai PSK.
Bunga saat di wawancarai Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), menjelaskan, saya memang butuh uang untuk anak anak saya makan dan sekolah, makanya pada saat saya menerima tawaran ada pekerjaan dan di kasih Bon 2 juta saya menerima nya uang itu.
Awalnya tidak di jelaskan pekerjaannya secara detail, saya kita hanya menemani tamu minum dan nyanyi, tidak taunya dilokasi selain menemani tamu minum dan nyanyi ada Plus Plus nya saya harus menemani Tamu tidur.
Lebih lanjut Indah menjelaskan : di Tretes Prigen 3 Jam menemani minum dan Nyanyi (Karaoke) dan tidur layaknya suami istri itu Rp.700.000 (tuju ratus ribu rupiah). Jelasnya sambil menangis.
Saya tidak bisa berbuat apa apa disini tidak boleh keluar dan di awasi oleh orang orang Wisma. Saya tidak bisa bebas melarikan diri meski tersiksa sakit, karena Saya ada kasbon, apabila Saya melarikan diri Saya akan di Viralkan di Medsos. Jeritannya berharap Kepolisian Polsek Prigen, Polres Pasuruan, Polda Jatim Mabes Polri ada tindakan melakukan pengamanan Hukum terhadap para Korban Pekerja Seks Komersial (PSK).
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.
Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. FLA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Menindaklanjuti hal di atas Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), berharap Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dan Aparat Penegak Hukum Polsek Prigen, Polres Pasuruan, Polda Jatim Mabes Polri ada tindakan Tegas.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) juga siap menjadi Biro Hukum Korban PSK.
Rilis : Raja
.