Berharap Polres Nias, Tangkap GL “Ujar Ketua LSM KCBI”

Detikkasus.com | Kepulauan Nias –
Gunungsitoli? 16/11/2018 – Mencermati isu yang sedang hangat di bicarakan baik di Medsos maupun di berbagai tempat di wilayah Kota Gunungsitoli Propinsi Sumatera Utara saat ini tentang Dugaan Pemerasan terhadap oknum Jurnalis Media Online Moltoday.com yang di Laporkan oleh Oknum Gatimbowo Lase beberapa hari yang lalu, menegangkan…!!!
Koordinator Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kepulauan Nias Fesianus Ndraha digunungsitoli kepada sejumlah wartawan 15/11/2018 sekitar pukul 15.00 wib mengatakan, Diminta kepada Kapolres Nias untuk segera memproses laporan Agusmulia dan menangkap GL, karena duga keras telah melakukan persengkongkolan dalam pematangan perencanaan penyuapan terhadap salah seorang oknum Jurnalis Moltoday.com atas nama Yason Yonata Gea di Kota Gunungsitoli Sumatera Utara pada hari minggu, 04/11/2018 kemarin.
Fesianus menjelaskan kepada media bahwa GL diduga keras melakukan persengkongkolan pematangan perencanaan penyuapan terhadap oknum jurnalis moltoday.com tersebut dengan beberapa fakta dan bukti Investigasi LSM KCBI dimana sebelum GL bertemu dengan Jurnalis media online moltoday.com Yason Yonata Gea beliau melakukan pertemuan-pertemuan disalah satu tempat serta menelpon Yason Yonata Gea untuk bertemu di Café Lasara Poin, ungkap fesianus
Lanjut Fesianus mengatakan, Pada saat GL bertemu dengan Yason Yonata Gea di Café Lasara Poin beliau (GL Red) menyodorkan amplop berwana putih kepada Yason Yonata Gea, namun Yason Yonata Gea menolak menerima amplop tersebut dan terjadi aksi yang kurang di inginkan sehingga pengunjung Café Lasara Poin agak tegang pada saat itu, diminta pihak penyidik polres nias agar memeriksa CCTV Café Lasara Poin untuk data akurat, pinta Fesianus.
Lebih lanjut fesianus mengatakan, setelah di Café Lasara Poin tidak terkabul aksinya, GL menelpon lagi Yason Yonata Gea dan mengajak untuk ketemu sehingga mereka ketemu di Café Charlin Pelabuhan Lama Kota Gunungsitoli dan oknum jurnalis terjebak sesaat GL menyodorkan amplop ke kantong celana yason yaonata gea dan setika itu juga pihak polisi polres nias menangkap Yason Gea. Tutur fesianus.
Masih fesianus mengatakan kalau GL meminta perlindungan hukum kepada Pihak Penegak hukum maka tidak melakukan aksi pemaksaan pemberian amplop atau penyuapan terhada oknum jurnalis, malah yang terjadi adalah sebaliknya, dan hal ini menrupakan salah satu cara untuk mnghalang-halangin jurnalis dalam profesinya atau diduga melakukan penyuapan terhadap wartawan agar tidak diberitakan, tindakan ini bertentangan atau melanggar pasal 18 UU No 40 tahun 1999 ayat 1 dan diancam pidana 2 tahun atau denda Rp. 500.000.000 karena apa yang dilakukan GL dapat diduga perilaku menghalang-halangi tugas jurnalistik untuk memberitakan perilaku buruknya sehingga Fesianus menarik kesimpulan bahwa atas hal diatas maka diminta kepada Kapolres Nias agar segera menangkap GL.tegasnya
Ditempat yang sama Yason Yonata Gea, mengatakan, atas hal ini saya mempertanyakan kepada Kapolres Nias apa dasar penyidik polres nias menjadikan saya sebagai tersangka, sedangkan gelar perkara pada saat itu, saya tidak didatangkan atau dipanggil. Tutur yason
Ketika laporan agusmulia Tafona’o di pertanyakan kepada kapolres Nias, beliau membalas langsung saja di tanyakan ke bagian Humas, jelasnya melalui wharsapp senin 12/11/2018 kemarin. Begitu juga saat di konfirmasikan kepada bagian humas polres nias melalui whatsapp pda hari yang sama, Bagian humas polres nias mengatakan Mohon waktu,kami konfirmasi dengan sat reskrim. Terimakasih. Hingga diturunkan berita ini 15/11/2018 hasil konfirmasi dari polres nias belum ada.(Dzeb)

Baca Juga:  Kapolres Blora Buka Puasa Bersama di Pondok Pesantren Mansyaul Huda, Reporter - Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *