PESAWARAN| Detikkasus.com – Kisruh pengelolaan dana desa di desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran membuat beberapa tokoh masyarakat berencana akan membuat surat pengaduan ke aparat penegak hukum.
“Kami berencana akan mengantarkan surat pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum untuk dapat segera menindaklanjuti adanya indikasi korupsi di desa kami,” ungkap Aden kepada awak media, Kamis (20/07/2023).
Aden menambahkan realisasi penggunaan dana desa di desa Mada Jayap, Kecamatan Way Khilau Pesawaran diduga fiktif terutama terkait dengan program padat karya tunai pembukaan badan jalan.
“Dalam undangan yang disampaikan kepada masyarakat kami diundang untuk bergotong royong, tapi anehnya kami diminta tandatangan dalam daftar hadir, belakangan ini kami tahu bahwa tanda tangan kami dipakai sebagai laporan pertanggungjawaban kegiatan padat karya tunai. Kami tidak pernah menerima upah sepeserpun,” ungkapnya.
Aden menjelaskan ada sekitar 380 warga yang bergotong royong dan dimintai tandatangan.
“Kegiatan gotong royong pembukaan badan jalan ada di tiga wilayah dusun dan semuanya sama saja, tidak ada yang menerima upah,” ketusnya.
Masih menurut Aden diduga pelaksanaan Padat Karya Tunai (PKTD) dari realisasi penggunaan dana desa tahun 2022 telah dikorupsi.
“Selain kegiatan padat karya tunai ada beberapa kegiatan lain seperti pembayaran honor guru ngaji yang tidak dibayar, bantuan PAUD yang juga tidak disalurkan. Kami berharap pihak aparat penegak hukum agar dapat segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan dana desa di desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau Pesawaran agar masyarakat tidak bergejolak dan resah,” tutupnya.
Sementara ketua Badan Perwakilan Desa, Zaenal Arifin saat dimintai tanggapan terkait kisruh pengelolaan dana desa tersebut mengatakan dirinya sudah tidak aktif beberapa bulan terakhir.
“Beberapa bulan terakhir, saya sudah tidak lagi aktif karena sakit jadi semuanya ditangani oleh wakil saya, jadi saya tidak tahu menahu,” kilahnya. (Tim)