Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com –
Rabu, 11/10/2017.Seperti isi dalam surat Somasi, tampaknya Forum Komunikasi Wartawan Majalah-Koran-Online- Tabloid (MAHKOTA) tetap akan melaporkan sikap tindakan Denok dan Pamuji dua oknum Upt Binamarga Banyuwangi keranah hukum karena tugas wartawan dilindungi sesuai UU Pers No 40 tahun 1999.
“Di instansinya keduanya dapat sanksi, tapi persoalan tidak cukup disini, Wartawan bertugas dijamin UU, masalah penghinaan dan premanisme terhadap wartawan akan kami lakukan upaya hukum sesuai UU pers,” kata Ketua Forum Wartawan Mahkota Dudy Sucahyo, bersama pengurus lainnya Rudi dan Abi,(11/10).
Ini karena sejak awal Pamuji maupun Denok utamanya Pamuji sejak selang kejadian sempat memutar balik kejadian dan berjanji segera meminta maaf untuk menyelesaikan masalah perilakunya kepada salah satu wartawan Senior Banyuwangi HM, namun hal itu tidak ditepati.
Pada siai lain, selang enam hari perlakuan tidak etis Denok dan Gaya Preman Pamuji terhadap wartawan HM, sudah berbuah sanksi kepada keduanya.
Dikutip dari surat Kepala UPT Pengelolaan Jalan Dan Jembatan Banyuwangi Ir. Erwandy Augusta, MT. Atas kejadian pada tanggal 4 Oktober 2017 dijelaskan sanksi kepada masing-masing Pamuji dikenakan sanksi tidak dipromosikan kenaikan pangkat selama 2 tahun.
Dalam surat no.485/40.33.1/103.15/2017, Staf wanitanya Denok dipindah tugaskan dari Staf Keuangan ke Staf Administrasi.
Sementara itu untuk melakukan langkah lebih jauh (hukum), Forum Wartawan Mahkota masih menunggu surat balasan Kepala DPU Bina Marga Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
( Tim. Detikkasus Perwakilan Jawa-Bali ).