Kaur l Detikkasus.com – Seorang warga yang berasal dari Kedurang bernama Evan bergaya bak seorang ‘super star” mengaku kenal dekat dengan pihak Bank Agro sebagai pemegang SHGU perusahaan perkebunan kelapa sawit Pt. Desaria Plantation Mining,Evan diduga menipu warga Muara Sahung dan mintak uang 100 juta,yang akan dipergunakan untuk pengurusan surat kuasa legal/resmi dengan dalih untuk mengurus dan merawat kebun kelapa sawit milik Pt.DPM.
Untuk mengurus surat legal tersebut, warga Muara Sahung dimintai uang 100 juta dengan janji paling lambat 7 hari legalitas surat kuasa pengelolaan kebun sawit tersebut selesai dan telah diserahkan.
Namun fakta tejadi saat ini,perhitungan sudah 4 bulan lebih terhitung dari waktu pengambilan uang,surat kuasa dari pihak Bank Agro tersebut tidak kunjung di serahkan,sedangkan uang 100 juta yang diminta diperkirakan sudah habis dan dibagi kepada para oknum dan tim siluman yang terbentuk sesuai dengan peran masing-masing
Sidi Hartono yang mengetahui hal itu langsung datang dan menemui Evan yang kebetulan sedang di Kaur.Senin 17/10/2022.
Evan mengakui tentang uang 100 juta yang ia minta dari warga Muara Sahung,namun prihal surat mandat atau legalitas pengelolaan kebun yang ia janjikan,kini masih dalam proses dan menunggu hasil pertemuan dari pihak Bank Agro serta Kepala Dinas pertanian Kaur yang katanya dijadwalkan dalam minggu ini tegas Sidi
Sidi menanyakan uang 100 juta itu untuk apa saja…Evan tidak mau menjelaskan.Oleh sebab itu Sidi mintak Kepada pihak aparat kepolisian resort Kaur,kiranya segera menertibkan dan menangkap para pelaku yang ikut terlibat,karena ini adalah dianggap penipuan imbuh Sidi.
Prosedur yang benar,pihak Bank Agro memberikan kuasa secara legal kepada perorangan,kelompok atau koperasi untuk merawat dan mengelola kebun tersebut dan biaya operasional yang dibutuhkan di tanggung pihak Bank Agro bukan mintak dari masyarakat Jelas Sidi Hartono.
Sementara warga yang merasa tertipu mengancam akan melapor ke polisi dan mau mengambil mobil Evan sebagai jaminan,saat itu Evan berjanji akan mengembalikan uang 100 juta yang telah ia ambil dari Masyarakat.
Terhadap kisruh lahan perkebunan kelapa sawit Pt. DPM di Kecamatan Kinal ini,diduga ada keterlibatan para oknum APH yang mengklaim memiliki puluhan hektar lahan sama juga dengan oknum pejabat yang mengklaim memiliki lahan puluhan hektar,dengan cara diam-diam sudah banyak lahan kebun perusahaan yang mereka perjual belikan.
Dihitung keseluruhan,perkebunan kelapa sawit Pt. DPM selama kurang lebih 3 tahun ini,dikelolah oleh segelintir orang yang merasa kuat gagah dan hebat.Hasil nya ratusan hingga ribuan ton buah kelapa sawit milik perusahaan yang mereka panen diangkat menggunakan alsintan berupa jhonder yang mereka sewa melalui oknum pejabat di Dinas Pertanian Kaur
Sewa per jhondere lebih kurang Rp. 8 juta,ahir2 ini akibat kegiatan illegal tersebut di biarkan terus menerus ahirnya memakan korban,satu warga Kinal meninggal dunia diduga terlindas jhonder dan kasus ini dalam proses di Polres Kaur.
Salah satu aktivis Kaur Sidi Hartono warga Desa Gunung Terang Kecamatan Kinal, meminta kepada semua pihak baik pejabat pemerintah terkait,pejabat pusat maupun pejabat daerah, juga kepolisi (Bhabinkamtibmas) pelayan pelindung pengayom masyarakat, sebelum 3 (tiga) permasalahan dalam persengketaan belum selesai segala bentuk kegiatan harus di stop tegas Sidi
Adapun 3 (tiga) pokok permasalahan tersebut adalah
1. Sebagian besar tanah dalam peta SHGU perkebunan Pt. DPM adalah tanah kebun milik masyarakat yg tidak dibebaskan atau diperjual belikan kepada perusahaan,masyarakat mintak di kembalikan
2. Pembayaran gaji yang merupakan hak karyawan belum diselesaikan petinggi perusahaan,masyarakat/karyawan mintak dibayarkan
3. Kebun plasma yang dijanjikan kepada masyarakat yang jumlah nya 1039 hektar belum jelas dan warga mintak plasma di serahkan kepada masyarakat yg betul2 memiliki lahan.
Jika pihak pemerintah daerah merasa tidak berani tegas (takut) sebelum terjadi hal yang tidak di inginkan,saya pribadi akan melaporkan dugaan permainan perusahaan.Dimana nilai proyek perkebunan kelapa sawit ini cukup besar sekira Rp. 860 M,Semua syarat yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan tersebut saya paham dan diduga rekayasa kata Sidi
Salah satu bukti pemula adalah kebun perusahaan dengan luas sebenarnya sekira 400 hektar terdapat selisih luas lahan didalam SHGU sekira 2.500 hektar,lalu SHGU diduga rekayasa dijadikan agunan di Bank Agro untuk jaminan pinjaman dana 50.000.000.000 (Lima Puluh Millyar).Tegas Sidi Hartono.
Pihak terkait dalam upaya konfirmasi
(Reza)