Nias Selatan l Detikkasus.com – Dalam kasus penghinaan yang dilakukan oleh tersangka Kapus Luahagundre Septi Aritonang kepada korban Pandi Limbong yang dilakukan pada hari Kamis, akhirnya berdamai secara kekeluargaan.
Perdamaian yang dilaksanakan di ruang pertemuan Mapolres Nias Selatan, Jln.Mohammad Hatta No.1 Teluk Dalam,” Rabu, (25/5/2022).
Kesepakatan perdamaian di buat atas persetujuan kedua belah pihak yang dimediasi oleh Satreskrim Polres Nisel , turut didampingi keluarga kedua belah pihak.
Untuk diketahui bahwa permasalahan
berawal dari tersangka Septi Aritonang melakukan penghinaan secara lisan di depan umum dengan mengucapkan kata-kata yang tidak lajim atau senonoh terhadap korbannya Pandi Limbong.
Atas penghinaan tersebut yang dilakukan Septi Aritonang, membuat korban tidak berterima hingga korban membuat laporan di Polres Nisel di tandai dengan bukti laporan polisi Nomor : LP/B/119/IV/2022/SPKT/Polres Nisel/ Polda Sumatera Utara Tanggal 1 April 2022.
Melalui tahap penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Reskrim Polres Nisel serta pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana, sehingga Kapus Luahagundre Septi Aritonang di tetapkan sebagai TERSANGKA.
“Kapus Luahagundre Septi Oktavia br.Aritonang di jerat Pasal 315 KUHPidana ” Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik ditempat umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dihukum karena penghinaan ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.
Kuasa hukum tersangka, Edoward M. Hutapea kepada sejumlah awak media saat konfirmasi menyampaikan bahwa setelah melakukan rangkaian restoratif justice akhirnya klien saya dengan korban sepakat berdamai.
“intinya kedua belah pihak sepakat damai, dan semua laporan baik di Polres Nisel (korban) maupun di Propam Poldasu yang kita laporkan kita cabut”, ungkap Kuasa hukum tersangka, Edowar M. Hutapea.
Demikian juga korban, Pandi Limbong mengatakan bahwa kejadian saat itu hanya emosi sesaat dan hari ini kami telah sepakat untuk damai.
“Saya menerima maafnya kapus Luahagundre, Septi Oktavia br. Aritonang (tersangka) dan hari ini sepakat untuk damai,”ujar Pandi Limbong.
Lanjutnya, Pandi Limbong mengatakan bahwa terkait perdamaian tadi itu adalah perdamaian tanpa syarat.
“Perdamaian tanpa syarat dan tidak ada beban material yg ditimbulkan dalam perkara ini,” Ujarnya. (Supardi Bali)