Berdamainya Kapus Luahagundre Septi Aritonang Sebagai Tersangka dengan Korban Secara Restoratif Justice

Rabu, 25 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan l Detikkasus.com – Dalam kasus penghinaan yang dilakukan oleh tersangka Kapus Luahagundre Septi Aritonang kepada korban Pandi Limbong yang dilakukan pada hari Kamis, akhirnya berdamai secara kekeluargaan.

Perdamaian yang dilaksanakan di ruang pertemuan Mapolres Nias Selatan, Jln.Mohammad Hatta No.1 Teluk Dalam,” Rabu, (25/5/2022).

Kesepakatan perdamaian di buat atas persetujuan kedua belah pihak yang dimediasi oleh Satreskrim Polres Nisel , turut didampingi keluarga kedua belah pihak.

Untuk diketahui bahwa permasalahan
berawal dari tersangka Septi Aritonang melakukan penghinaan secara lisan di depan umum dengan mengucapkan kata-kata yang tidak lajim atau senonoh terhadap korbannya Pandi Limbong.

Baca Juga:  Identitas Mayat yang Ditemukan Pekan Lalu oleh Polres Nisel, Ghasali Lahagu

Atas penghinaan tersebut yang dilakukan Septi Aritonang, membuat korban tidak berterima hingga korban membuat laporan di Polres Nisel di tandai dengan bukti laporan polisi Nomor : LP/B/119/IV/2022/SPKT/Polres Nisel/ Polda Sumatera Utara Tanggal 1 April 2022.

Melalui tahap penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Reskrim Polres Nisel serta pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana, sehingga Kapus Luahagundre Septi Aritonang di tetapkan sebagai TERSANGKA.

“Kapus Luahagundre Septi Oktavia br.Aritonang di jerat Pasal 315 KUHPidana ” Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik ditempat umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dihukum karena penghinaan ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

Baca Juga:  Polres Nisel Belum Memastikan Identitas Mayat yang Ditemukan, Menunggu Hasil Tim Forensik

Kuasa hukum tersangka, Edoward M. Hutapea kepada sejumlah awak media saat konfirmasi menyampaikan bahwa setelah melakukan rangkaian restoratif justice akhirnya klien saya dengan korban sepakat berdamai.

“intinya kedua belah pihak sepakat damai, dan semua laporan baik di Polres Nisel (korban) maupun di Propam Poldasu yang kita laporkan kita cabut”, ungkap Kuasa hukum tersangka, Edowar M. Hutapea.

Baca Juga:  Polres Nias Selatan Mengamankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Bahan Kimia Potasium

Demikian juga korban, Pandi Limbong mengatakan bahwa kejadian saat itu hanya emosi sesaat dan hari ini kami telah sepakat untuk damai.

“Saya menerima maafnya kapus Luahagundre, Septi Oktavia br. Aritonang (tersangka) dan hari ini sepakat untuk damai,”ujar Pandi Limbong.

Lanjutnya, Pandi Limbong mengatakan bahwa terkait perdamaian tadi itu adalah perdamaian tanpa syarat.

“Perdamaian tanpa syarat dan tidak ada beban material yg ditimbulkan dalam perkara ini,” Ujarnya. (Supardi Bali)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru