Labuhanbatu I Detikkasus.com – Rabu (03/08/2022) Herman Penduduk Dusun II Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Herman merasa terheran-heran setelah terlapor mangkir dari undangan atau panggilan (1) pertama dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Labuhanbatu.
Hubungan gelap atau hubungan perselingkuhan hingga kuat dugaan mereka melakukan perzinahan, dan kuat dugaan mereka sengaja, adakan adegan seks atau video pornografi, dengan tanpa dilandasi suatu izin usaha atau tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan diaksesnya Informasi Elektronik sangat layak dilakukan penegakan hukum.
Bahkan para pelaku sanggup pulak mangkir dari surat undangan atau panggilan pertama dari penyidik, tanpa suatu alasan yang jelas bisa diterima akal sehat misalnya sakit. Kuat dugaan pelaku perbuatan zinah bahkan pembuatan video pornografi kebal terhadap hukum, ataukah para pelaku tersebut ada yang melindunginya sehingga bisa mangkir dari panggilan. Sebut Herman.
Jika memang tidak ada yang melindungi perbuatan zinah hingga pada tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, sudah sewajarnya segera dapat dilakukan pemanggilan kedua, atau proses hukum yang cepat akurat dan terpercaya, sesuai ketentuan Presisi POLRI. Sebut Bahri Nasution dengan penuh harap.
Kalau seandainya perzinahan tidak bisa dilakukan penahanan lalu apakah, si pembuat video pornografi juga tidak bisa dilakukan penahanan. Apa bila perzinahan yang disertakan dengan vidio pornografi tetap tidak dilakukan panggilan paksa hingga penahanan. Nantinya bakal menjamur atau bermunculan Vidio Pornografi diwilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Dengan adanya surat tanda terima laporan polisi (STTLP) dengan nomor B/995/Yan 2.5/VII/2022/ SPKT RES – LB, apa lagi pelapor sudah menyertakan bukti berupa (1) Satu Keping VCD, Poto Copy Buku Nikah dan Poto Copy Kartu Keluarga. Sebaiknya segera dilakukan pemanggilan kedua kalinya terhadap terlapor, dan jika tetap mangkir dapat dilakukan jemput paksa, sebut Bahri Nasution
Terlapor inisial “WA” mengatakan, yang membuat setingan atau adegan seks, video pornografi itu adalah pasangan selingkuhannya inisial “U”. Kalau mengenai titik lokasi tidak diberitahukannya. Sedangkan inisial “U” juga sebagai terlapor. Saat dikonfirmasi melalui whatsAAp meskipun sudah ceklis dua biru, pertanda konfirmasi sudah dibacanya sama sekali tidak ada balasannya.
AIPDA IG Hasibuan S.H Penyidik yang menangani STTLP B/995/Yan 2.5/VII/2022/SPKT RES – LB mengatakan, “Sudah dilakukan pemanggilan pertama atau undangan terhadap terlapor namun tidak ada yang hadir waktu itu, dan untuk saat ini sudah saya ajukan proses pemanggilan atau undang kedua untuk terlapor, setelah proses pengajuan selesai nantinya akan segera dikirim”.
● J. Sianipar