Detikkasus.com | Indonesia – Provinsi Jatim Kabupaten Tuban,2018.
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Jawa Timur yang ke-73 dan Hari Jadi Kabupaten Tuban ke-725, Pemprov Jatim bekerja sama dengan Dirjen Bea Cukai 1 Surabaya dan Pemkab Tuban gelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dengan tema Pemberantasan Rokok Ilegal di Gor Rangga Jaya Anoraga Tuban, Sabtu (27/10).
Acara yang dibuka secara langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Sunarto ini diikuti oleh kurang lebih 500 orang, terdiri dari produsen rokok, petani tembakau, serta penerimaan DBHCHT. Selain itu juga adanya bazar UKM dari beberapa OPD penerimaan BHCHT, seperti UKM binaan Diskoperindag, Stan Dinas Kesehatan, PTSP dan Naker.
Dalam sambutannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tuban, Ir.Sunarto, MM mengungkapkan, kontribusi pajak rokok untuk APBN sebesar 153 triliun rupiah dalam satu tahun. Pabrik rokok di Jawa Timur tiap tahun tumbuh perlahan, tapi karena pemerintah menaikkan cukai, jadi masih menjadi pendapatan terbesar negara hingga saat ini, terangnya.
Sunarto juga menyampaikan, “Tuban sendiri mendapatkan pembagian mencapai 16 milyar rupiah di tahun 2017. Dengan alokasi penggunaan anggaran dari DBHCHT, 50 persennya digunakan untuk bidang kesehatan, sisanya untuk program pembangunan lainnya melalui beberapa OPD, “jelasnya.
Ia berharap, dana alokasi tersebut juga akan bertambah di tahun 2019.
Lebih lanjut, pelaksanaan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya produsen rokok akan pentingnya untuk melegalkan produksinya melalui bea cukai. Saya sangat berharap, sosialisasi ini bisa benar-benar menekan peredaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Tuban. “Kalau dibuat sendiri dan dipakai sendiri tidak apa-apa, tetapi kalau dijual, ini sangat merugikan negara dan ilegal karena tidak pakai pita cukai, “tegasnya.
Diketahui ada dua pabrik rokok yang berdiri di Tuban, yaitu Pabrik di Desa Pakah Kecamatan Semanding, serta satu di Desa Sugiwaras Kecamatan Jenu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian BUMD Biro Administrasi Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur, Drs. Ec.Umbar Muharmadi, MM , menjelaskan pentingnya sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dilakukan. Hal ini berkenaan dengan besarnya sumbangsih pajak rokok atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau (DBHCHT) untuk penerimaan negara.
Dari tahun 2010 hingga 2017, kontribusi Jawa Timur terhadap penerimaan cukai negara tercatat rata-rata diatas 50%, dari total nasional,ungkapnya.
Dalam hal ini perlu adanya upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai melalui Sosialisasi Ketentuan di bidang Cukai, dengan tema Pemberantasan Rokok Ilegal Secara Berkesinambungan.
Angka sumbangan cukai rokok pada penerimaan negara cukup signifikan dari tahun ke tahun. “terlebih sumbangan bingkisan dari tembakau dan rokok memiliki angka yang cukup baik, bebernya.
Kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan dalam konsep kolaborasi antara pemerintah Provinsi Jatim, Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jatim I Surabaya dan Pemerintah Kabupaten Tuban.
Sekaligus sebagai upaya untuk optimalisasi penerimaan negara terutama dari sektor cukai, agar masyarakat mengerti memahami dan melaksanakan ketentuan di bidang cukai terutama dalam hal pemberantasan rokok ilegal, diharapkan masyarakat dapat menekan peredaran rokok ilegal.
Semoga masyarakat yang hari ini datang, nantinya bisa mensosialisasikan ke tetangga, dan lainnya yang sampai sekarang mnasih memproduksi rokok tanpa pita cukai atau ilegal, ujarnya.
(Mam/MCT)