Detikkasus.com – Propinsi Riau- Kabupaten Kampar- Kamis (01/02) sekira pukul 21.00 wib sampai dengan pukul 00.15 Wib telah dilaksanakan problem solving permasalahan antara Samsir orang tua kandung, dengan Marlis anak kandung, warga desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, yang telah menimbulkan perbuatan pidana.
Pemicu permasalahan yaitu Marlis yang semula pada tahun 2000 menumpang dan membangun sebuah toko kecil yang digunakan untuk membuka usaha bengkel di atas tanah Samsir sang ayah. Namun di dalam perjalanannya sang anak tidak mau menuruti perintah orang tua, Marlis berkeinginan untuk menguasai harta sang orang tua.
Akibat perbuatan tersebut Marlis sering kali melakukan pengrusakan serta kekerasan fisik kepada sang ibu. Selanjutnya pada hari kamis (01/02) pagi sekitar pukul 8.00 WIB Marlis merusak warung sembako milik ibunya, serta sempat mau melakukan pemukulan dengan menggunakan martil yang terbuat dari besi ke arah ibu nya, namun sempat dihadang oleh Ayahnya, sehingga mengenai lengan Samsir.
Akibat kejadian tersebut Samsir melaporkan ke brigadir Heri selaku Bhabinkamtibmas, selanjutnya dilakukan musyawarah untuk mendapatkan mufakat, dan disepakati Marlis bersedia meninggalkan tanah yang ditumpangi sesuai permintaan orang tua, dan Marlis telah mengakui salah atas perbuatannya dan meminta maaf kepada kedua orang tuanya. (Arifin/rbs)