Bentuk Kota Kamal Atau Kabupaten Kepulauan Menuju Prov. Madura

Detikkasus.com | Madura

Artikel Oleh : Agung Santoso

Ketua FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jatim

*DESAKAN* dari para tokoh-tokoh Madura yang di nahkodai, H.Ahmad Zaini terhadap Pemerintah agar ada Provinsi ke-35 di Indonesia, yakni Provinsi Madura muncul kepermukaan.

Adalah Mahfud MD yang sekarang sebagai Menkopolhukam, di depan para Kiai, Tokoh Masyarakat, LSM, DPRD empat Kabupaten di Madura di Jakarta, dalam dialognya menegaskan “Secara Politis upaya Madura menjadi provinsi sudah tidak ada masalah”.

Baca Juga:  Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (ALPART)Datangi Kantor DPRD pamekasan, Tuding Bank Jatim Tidak Baik Baik saja. 

Selama ini pemekaran Madura untuk di usulkan sebagai provinsi, ada hambatan adanya penghentian sementara (moratorium).

Namun pemerintah telah mencabut penghentian sementara, sehingga pembentukan munculnya provinsi Madura di angkat kembali.

Karena tidak ada aturan yang melarang. Tapi juga harus sesuai dengan aturan yang telah ditentukan pemerintah.

*Kota atau Kabupaten*

Secara administratif Madura mempunyai 127 pulau dengan kepulauan terluas Pulau Kangean dan Pulau Masalembu. Pulau Madura memiliki bahasa Madura sebagai bahasa daerah

Baca Juga:  kepala LPBJ Bantah Tudingan DPRD Fraksi Demokrat, Prihal Serapan Anggaran APBD kab pameksan 2019 LeLet

Jika aturan pemerintah berbunyi pembentukan sebuah provinsi baru di Indonesia harus memiliki minimal 5 wilayah kabupaten ataupun kota.

Maka untuk memenuhi persyaratan tersebut, ada keinginan untuk menambah satu kota di wilayah Kabupaten Bangkalan. Yakni wilayah Kecamatan Kamal hendak dinaikkan menjadi Kota Kamal.

Ada pula keinginan warga Kabupaten Sumenep untuk membentuk satu kabupaten baru bernama Kabupaten Kepulauan. Wilayahnya merupakan sejumlah pulau berpenghuni seperti Pulau Kangean, Pulau Masalembu, Pulau Sapudi, Pulau Sapeken, Pulau Giligenting dan Pulau Raas.

Baca Juga:  LSM FARA, Gruduk kantor Camat Kota, Tuntut Transparan

*Jalan Pintas*

Pemekaran di Kamal dan Sumenep memang harus menunggu waktu sekitar tujuh tahun, baru di usulkan menjadi provinsi baru.

Jalan pintas dilakukan jika ada kota atau kabupaten terdekat mau bergabung, misalnya Gresik, Probolinggo, Surabaya.

Pertanyaannya maukah mereka bergabung ? Bukan saja aparatnya saja yang di tawari , tapi yang paling utama masyarakatnya. *(bersambung – agung Santoso, Ketua FKPRM – Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jatim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *