Bendahara DPC PARTAI PKB KAPUAS HULU kecewa dengan Pada tanggal 3 Mei 2019 yang lalu Sekretaris dan Bawaslu Kapuas Hulu

Detikkasus.com – Kalbar – Bendahara DPC PKB Kab. Kapuas Hulu mendatangi Kantor Bawaslu Kab. Kapuas Hulu, Guna Melaporkan adanya Kecurangan Dan Pengelembungan Suara serta menyalahi Teknis Administrasi di dalam Proses Perhitungan dan Rekafitulasi Suara Saat Pemilu tgl 17 April 2019.

Saat Rapat Pleno PPK Kecamatan Puring Kencana pd Tgl 27 April 2019 yang lalu, yang mana Salah satu Parpol yaitu Parpol No.20 PKPI seharusnya Jumlah Suara Parpol dan Suara Caleg adalah 420 dan bukan 467 setelah kami cek di C1 yang ada, lalu di TPS 03 Desa Merakai Panjang di Kecamatan Puring Kencana telah dilakukan saat Perhitungan Suara atau teli menggunakan Papan Triplek dan bukan Menggunakan Model C1 Plano KWK yg telah di siapkan oleh KPU ungkap jayadi selaku bendahara dpc partai kebangkitan bangsa kapuas hulu yang sekaligus caleg di daerah pemilihan 3.

Baca Juga:  Staf Ahli Bupati Sintang Buka Seminar Peran Masyarakat Adat

Melihat hal ini dugaan sya jelas telah terindikasi adanya Pelanggaran dan Kecurangan Pemilu, selain dari itu di Kecamatan Batang Lupar total Jumlah Suara Parpol dan Suara Caleg Parpol PKPI adalah 121 dan bukan 130, ada selisih Penjumlahan setalah kami Melihat Hasil Rekafitulasi saat Pleno PPK di Kec. Batang Lupar,yang menurut saya tidak sesuai dengan PKPU No.3 tahun 2019, apabila ditemukan selisih Pengurangan atau Penambahan Suara Salah Satu calon maka wajib kotak suara dibuka jelas jayadi.

Baca Juga:  Wabup Sintang Resmikan Betang Adat "PATIH ANGGA" Desa Merimpit

Setelah mengumpul banyak bukti dan saksi serta melihat beberapa hal tersebut diatas maka DPC PKB Kapuas Hulu mendatangkan Bawaslu Kab. Kapuas Hulu Guna Melaporkan hal-hal tersebut di atas, sehingga pada tgl 8 Mei 2019, kami di panggil oleh Bawaslu Kab. Kapuas Hulu guna mengambil tanggapan Laporan kami tersebut.

yang aneh nya status laporan kami di hentikan dengan alasan tidak sesuai syarat formil pasal 454 ayat (6) Perbawaslu No. 7 Thn 2018.

Baca Juga:  Tim Opsnal Satnarooba Polres Kampar Amankan Pembawa Narkoba jenis Sabu.

Pemghentian kasus tersebut setelah kami pelajari aturan dan pasal demi pasal di Perbawaslu No.7 thn 2018 tersebut hanya di temukan sampai 52 Pasal saja, dan melihat hal tersebut kami ingin Bawaslu Kab. Kapuas Hulu menjelaskan Aturan Mana yg di sampaikan sampai pasal 454 tersebut tegas nya.

Jujur kami tidak puas terkesan di mainkan karena menurut saya penghentian kasus tidak begitu mendasar,maka dari itu kami akan melaporkan kan persoalan ini kejenjang yang lebih tinggi lagi ungkap jayadi saat mendatangi kantor media ini.(rj).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *