Bendahara Desa Malenggang Sanggau Di Tahan Kejari Sanggau

SANGGAU I Detikkasus.com -, Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan APBDesa Malenggang Kecamatan Sekayam Tahun Anggaran 2020-2022 memasuki babak baru yakni dilakukannya Penahan terhadap “BS” Oleh Kejaksaan Negeri Sanggau Kalbar. Selasa, (12/9/2023)

Kajari Sanggau Anton Rudiyanto melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto dalam Siaran Pers nya mengatakan jika tersangka (Bendahara Desa Malenggang) telah menggunakan DD dan ADD Desa Malenggang dengan cara mengambil Dana SILPA tahun 2020 hingga 2021 untuk kepentingan pribadi, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa telah bertentangan atau tidak berpedoman pada ketentuan peraturan Bupati Sanggau No.2 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolahan keuangan desa dari aspek teknis maupun administrasi pencairan dananya.”

Baca Juga:  Respon Cepat Anggota Polsek Pontianak Timur Evakuasi Mobil Mogok Dikaki Jembatan Kapuas 1

“Sebagai bendahara desa, tersangka tidak menyimpan Dana SILPA itu dalam rekening desa di bank, melainkan menjadikan dana tersebut stay di brankas bendahara desa, dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.” Kata Adi

Ditambahkannya Tersangka melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 2020 sampai 2022 dan mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara dan Daerah Kabupaten Sanggau.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Sanggau, kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.459.289.008,16,- (Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Delapan Rupiah Koma Enam Belas Sen).

“Tersangka menitipkan uang Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) melalui Kejaksaan Negeri Sanggau sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.” Ujar Adi

Baca Juga:  Pangdam Tanjungpura Hadiri Perayaan Imlek Bersama Tahun 2575 Kongzili

Hal seperti yang dilakukan oleh terdakwa “BS” dengan modus operandi penyalahgunaan jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

“Perilaku demikian sudah masuk ke dalam ranah tindak Pidana Korupsi dalam hal melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri.” Pungkas Adi.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Jaga Stabilitas Pangan Di Kalbar

Lebih Subsidair Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Pungkasnya.

(Hadysa Prana)

Sumber : Matnaji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *