Benar-benar Kebal Hukum Hutan Lindung Ditambang dan Dihancurkan

Jumat, 5 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka l Detikkasus.com – Aktivitas tambang timah illegal di Jalan Raya Lintas Timur, Dusun Tanjung Ratu, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Tim Sembilan ( 5/11/2021) pukul 15.00 WIB.

Nampak, beberapa mesin ponton yang beroperasi di kawasan Hutan Lindung dan parahnya lagi lokasi tambang di DAS dan di pinggir Jalan Raya Lintas Timur sekitar 25 meter, selama ini beroperasi aman-aman saja, belum ada tindakan dari APH.

Tim Sembilan meminta keterangan ke salah satu Warga juga penambang yang bertanggung jawab Abang AZ penambang juga mengatakan di belakang Ti kita juga banyak Ti Sama-sama Kawasan Hutan Lindung pak ucapnya.

Baca Juga:  Aktivitas Penambangan Tanah di Pekon Banyuwangi Berpotensi Merusak Ekosistem Sungai

Saat dikonfirmasi Dirkrimsus Polda Babel melalui WhatsApp mengatakan sudah ditindak dan silahkan tanyakan ke Polres Bangka.

Dan penambang telah melangar:
1. Program Penghijauan
Kawasan Pesisir Pantai Flora Society.
Binaan PT PLN Persero Bangka Belitung.

2. DINAS KEHUTANAN UPTD KHPH SIGAMBIR KOTAWARINGIN DILARANG MELAKUKAN PEMBUKAAN LAHAN
DENGAN CARA MEMBAKAR ANCAMAN PIDANA PENJARA MAKSIMAL 20 TAHUN DAN DENDA MAKSIMAL 5 MILIAR
UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 2009.

Baca Juga:  Tambang Timah Dugaan Ilegal di Kawasan Hutan Lindung, APH Belum Ada Tindakan

“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158”.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Kemudian, barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).

Baca Juga:  Wisma Sangrahan Tretes Terjaring Razia, Enam PSK Diamankan

Dengan adanya Tambang Timah illegal yang beroperasi di DAS dan kawasan Hutan Lindung penambang juga telah melangar Program Penghijauan Kawasan Pesisir Pantai Flora Society.

Tim Sembilan meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang timah ilegal yang beroperasi di kawasan Hutan Lindung. (Tim Sembilan)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru