Indonesia – Jawa Timur – Kabupaten Sampang, detikkasus.com – Semangat kerja Kasatlantas Polres Sampang Madura Jawa Timur yang baru perlu di apresiasi
Pasalnya baru serah terima jabatan pada 7/10 Kasatlantas Polres Sampang AKP Musa Bakhtiar Ardhani S.Sos MM ikut terlibat secara langsung dalam sosialisasi larangan penggunaan lampu rotator dan sirine
Saat sosialisasi rabu 11/10 mantan Kapolsek Rengel Tuban turun bersama Polwan dan Satlantas Polres Sampang di jalan Jaksa Agung Suprapto tepatnya jalan raya Pliyang
Saat di konfirmasi di lokasi sosialisasi, AKP Musa Bakhtiar Ardhani S.Sos MM mengungkapkan tujuan dari sosialisasi untuk mencegah merebaknya penggunaan lampu rotator maupun sirine yang bukan peruntukannya
Menurut AKP Musa Bakhtiar Ardhani S.Sos MM ada ketentuan yang mengatur penggunaan lampu rotator dan sirine bagi kendaraan roda dua maupun roda empat
Dalam UU no 22 tahun 2009 pasal 59 ayat 5 untuk isyarat lampu warna biru dan sirine di peruntukkan mobil petugas Kepolisian, Isyarat lampu warna merah dan sirine untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Ambulans, Palang Merah, Pemadam dan mobil jenazah
Sedangkan isyarat lampu warna kuning tanpa sirine untuk patroli jalan tol, pengawasan sarpras lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasum, mobil derek kendaraan dan angkutan barang khusus
“Sosialisasi ini tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat, tetapi akan di lakukan juga terhadap instansi Pemerintah,” ujar AKP Musa Bakhtiar Ardhani S.Sos M.Si
Ditambahkan jika ada yang melanggar akan di kenakan UU nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara 1 bulan dan denda 250 ribu rupiah.
Diharapkan dari kegiatan sosialisasi tersebut akan mendorong kesadaran masyarakat maupun Instansi Pemerintah unruk tidak menggunakan lampu rotator maun sirine yang tidak sesuai peruntukannya. (Her).