Belum Sepekan Menjabat Langsung Turun ke Jalan, Kasatlantas Sosialisasi Larangan Penggunaan Rotator dan Sirine, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Rabu, 11 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Indonesia – Jawa Timur – Kabupaten Sampang, detikkasus.com – Semangat kerja Kasatlantas Polres Sampang Madura Jawa Timur yang baru perlu di apresiasi

Pasalnya baru serah terima jabatan pada 7/10 Kasatlantas Polres Sampang AKP Musa Bakhtiar Ardhani S.Sos MM ikut terlibat secara langsung dalam sosialisasi larangan penggunaan lampu rotator dan sirine

Saat sosialisasi rabu 11/10 mantan Kapolsek Rengel Tuban turun bersama Polwan dan Satlantas Polres Sampang di jalan Jaksa Agung Suprapto tepatnya jalan raya Pliyang

Baca Juga:  Sambangi Bumi Seribu Goa, Ibas Ajak Semua Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Lakukan Safari Ramadhan

Saat di konfirmasi di lokasi sosialisasi, AKP Musa Bakhtiar Ardhani S.Sos MM mengungkapkan tujuan dari sosialisasi untuk mencegah merebaknya penggunaan lampu rotator maupun sirine yang bukan peruntukannya

Menurut AKP Musa Bakhtiar Ardhani S.Sos MM ada ketentuan yang mengatur penggunaan lampu rotator dan sirine bagi kendaraan roda dua maupun roda empat

Dalam UU no 22 tahun 2009 pasal 59 ayat 5 untuk isyarat lampu warna biru dan sirine di peruntukkan mobil petugas Kepolisian, Isyarat lampu warna merah dan sirine untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Ambulans, Palang Merah, Pemadam dan mobil jenazah

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Binaannya Pastikan Situasi Desa Binaan Tetap Aman

Sedangkan isyarat lampu warna kuning tanpa sirine untuk patroli jalan tol, pengawasan sarpras lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasum, mobil derek kendaraan dan angkutan barang khusus
“Sosialisasi ini tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat, tetapi akan di lakukan juga terhadap instansi Pemerintah,” ujar AKP Musa Bakhtiar Ardhani S.Sos M.Si

Baca Juga:  Detik Kasus | Mensos Khofifah Peduli Korban Bencana Pacitan

Ditambahkan jika ada yang melanggar akan di kenakan UU nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara 1 bulan dan denda 250 ribu rupiah.

Diharapkan dari kegiatan sosialisasi tersebut akan mendorong kesadaran masyarakat maupun Instansi Pemerintah unruk tidak menggunakan lampu rotator maun sirine yang tidak sesuai peruntukannya. (Her).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru