Belum Pegang SK Perangkat Desa, Berikut Harapan Kepala PMD

Senin, 31 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Bengkulu – Kemaren Ketua forum BPD Kabupaten Kaur Widi Harto menggelontarkan pertanyaan tentang Dasar Hukum untuk pembayaran honor bagi Perangkat Desa se-kabupaten Kaur

Widi Harto beralasan bahwa SK Perangkat Desa diterbitkan oleh Kepala Desa dan masa berlaku satu tahun atau dalam kata lain berlaku per-Januari.Untuk saat ini prediksi saya SK yang ditanda tangani Kepala Desa dan PJS Kepala Desa terdahulu masa berlakunya sudah habis.SK terbaru belum terbit,Inilah yang menjadi dasar saya untuk menanyakan kepada Dinas PMD,apa Dasar Hukum kepala desa untuk pembayaran honor Perangkat Desa saat ini…tanya Widi

Baca Juga:  RSUD Kaur Melaksanakan Giat Sosialisasi Sisrute

Kepala Dinas PMD Adhar Chilas.MSi kepada wartawan menyampaikan bahwa teknisnya adalah kepala desa mengangkat perangkat desa terlebih dahulu kemudian kepala desa mengeluarkan dan menanda tangani SK Perangkat desa,perlu untuk dipahami bahwa NIPD merupakan turunan dari SK tersebut

Baca Juga:  PMII Cab. Sinjai Berbagi Takjil. Irfan Badri: Ini Momentum Untuk Lebih Dekat Dengan Masyarakat

Seandainya Perangkat Desa sudah terlanjur menerima NIPD belum bisa menunjukan SK dari Kepala Desa Aktip maka hal itu sangat lucu dan merupakan kesalahan dan kelalaian dan saya rasa tidak salah kalau kita bicara cacat administrasi tegas Adhar Chilas.MSi

Baca Juga:  Berkaitan Dana Komite Berikut Tanggapan Kepala Cabang Dinas

Harapan saya untuk kedepan Kepala Desa mengangkat perangkat desa dan mengeluarkan SK perangkat desa sebagai dasar hukum untuk mengeluarkan NIPD perangkat desa ahir Chilas Senin 31/5/2021

Rza

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru