Belum Mengantongi Perizinan dari KKP Usaha Penangkapan Benur Ilegal

Kaur l Detikkasus.com – Usaha penangkapan Benur di laut lepas merupakan usaha yang sangat menjanjikan bagi nelayan.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Misralman menyampaikan saat ini tempat/wadah usaha pembudidayaan Benur di Kabupaten Kaur belum ada

Baca Juga:  Mantan Bupati Kaur Hadir dalam Upaya Kemajuan Daerah

Penangkapan Benur di laut lepas yang akan di budidayakan dikatakan Legal bilamana yang bersangkutan telah mengantongi izin dari Kementrian Kelautan dan Perikanan

Baca Juga:  Babinsa se-Kaur Selatan Turun Tangan di Gedung Sako l untuk Ini

Jika usaha penangkapan benur tidak memiliki izin dari Kementrian KKP sudah barang tentu usaha itu Ilegal tegas Misralman

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Misralman menghimbau kepada koprasi/nelayan jika ingin berusaha penangkapan Benur untuk budidaya harus mengurus perizinan dari Kementrian KKP,Jika tidak memilik perizinan dari KKP jelas Ilegal tutup Misralman. (Reza)

Baca Juga:  Dakwah Islam Harus Tegas, Komprehensif Tapi Lemah Lembut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *