Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Pada hari Sabtu, tanggal 23 September 2017, pukul 22.30 wita bertempat di rumah Kepala Desa Temukus Made Karuna Kapolsek Banjar jajaran Polres Buleleng Kompol Nyoman Surita SH.M.M, mengadakan koordinasi sehubungan dengan adanya rencana dari umat Kristen Katholik mengadakan ibadah/persembahyangan pada hari Minggu tanggal, 24 September 2017 pukul 10.00 wita bertempat di Rumah Ibadah Goa Maria Dusun Bainginbanjah, Desa Temukus,Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Hadir pada kesempatan koordinasi tersebut Perbekel desa Temukus Made Karuna, Kelian banjar dinas Binginbanjah, Bhabinkamtibmas desa Temukus, Panit 1 intel dan Polsek Banjar.
Menurut rencana ibadah akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal, 24 September oleh umat khatolik di rumah ibadah goa maria milik Dokter Mawan, terletak di Dusun Bainginbanjah, Desa Temukus, yang mana sampai saat ini belum disetujui oleh Haserun sebagai Takmir Masjid Al Iklas atas nama warga umat muslim.
Namun umat Kristen melalui perwakilannya An, Edu yang bersikeras untuk melaksanakan sembahyang pada hari Minggu tanggal 24 September 2017 ini mengingat kegiatan sembahyang tersebut sudah mendapatkan protes oleh warga dan untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan, maka Kepala Desa dan Bhabin memanggil saudara Edu utuk berkoordinasi.
Untuk Mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan atas laporan dari Bhabin maka Kapolsek memanggil yang bersangkuta dengan maksud untuk berkoordinasi, bertempat di Rumah Kepala Desa Temukus, dengan maksud untuk mencari solusinya.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek banjar, koordinasi dengan kepala desa Temukus menyarankan kepada Pak Edu untuk tidak melakukan kegiatan persembahyang pada hari Minggu ini, dengan maksud untuk dikoordinasi dan dirembugkan dengan menghadirkan kedua belah pihak, dan saran dari Kapolsek dan Kepala Desa tersebut disambut baik oleh Bapak Edu, dan saat itu pula Bapak Edu menghubungi bapak dr Mawan selaku penanggungjawab Umat Katolik menyetujui saran dan petunjuk dari Kapolsek dan Kepala Desa Temukus, sehingga untuk kegiatan persembahyangan pada hari Minggu tanggal 24 September 2017 Ditiadakan.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Banjar Kompol Nyoman Surita,SH,M.M. mengatakan, “Benar bahwa rumah ibadah umat katolik yang ada di Dusun Binginbanjah desa Temukus saat ini sedang ada masalah mengingat belum mengantongi ijin dari Departemen Agama Kabupaten Buleleng, dan utuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan maka saya sarankan untuk koordinasi dengan kedua belah pihak untuk mencari solusinya”, ungkap Kapolsek. (Priya).