Indonesia, Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang | Detikkasus.com – Didalam upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja institusi Kepolisian Republik Indonesia didalam penegakan hukum, maka sejatinya Institusi yang dipimpin oleh Jenderal Tito Karnavian ini, dapat bekerja secara Profesional dan transfaran.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekjend LIPANHAM, Darusamin, ketika ditemui disela-sela kedatangannya ke Kantor Polresta Tigaraksa, dalam rangka meminta imformasi terkait perkembangan laporan yang telah dilayangkan oleh lembaga tersebut tertanggal 14 Januari 2019, dengan nomor surat 106/02/DPP/LPNM/2019, yang sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak Polresta Tigaraksa.
” kedatangan saya kesini untuk mengetahui sudah sejauh mana tindakan yang telah dilakukan oleh pihak Polresta Tigaraksa ini, terkait surat laporan yang telah kami layangkan per tanggal 14 Januari 2019 yang lalu, dimana sampai hari ini kami belum mendapatkan imformasi “, ujar Darus.
Lebih lanjut, Darus menyatakan, bahwa surat laporan yang dilayangkan oleh LIPANHAN terkait dugaaan adanya tindakann melawan hukum pada pelaksanaan proyek peningkatan jalan Syech Nawawi ( Bojong – Bugel ), yang dimenangkan oleh PT GRIYA CEMERLANG SEJAHTERA, dengan anggaran 12 M lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) TA 2018, dimana kegiatan itu dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air ( DBMSDA ) Kabupaten Tangerang, dimana menurut hasil investigasi LIPANHAM, pada proses pekerjaannya banyak yang tidak sesuai dengan RAB yang ada, dan akan berimbas pada kerugian Negara.
” hasil investigasi kita selama proses pekerjaan proyek itu, kami menemukan banyak pekerjaaan dan penggunaan bahan matrial yang tidak sesuai RAB, dan pastinya itu akan merugikan Negara, padahal temuan kita tersebut telah kita uraikan dalam surat laporan itu”, tambah Darus.
Namun kita heran, kenapa sampai sekarang belum ada jawaban dari pihak Polresta Tigaraksa, makanya dalam waktu dekat ini, kita akan melayangkan surat permohonan SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ) sesuai dengan Perkap NO.14 Tahun 2012, Pungkas Darus. ( just )