Malang | detikkasus.com – Berita sebelumnya Polres Malang melalui Polsek Pakis, pada hari kamis (20/06/2024) telah melakukan pengerebekan arena judi sabung ayam dilanjutkan dengan pembakaran sarana yang dijadikan tempat perjudian di Dusun Cokro, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kamis lalu (20/6/2024). Kini beraktifitas kembali.
Judi 303 jenis sabung ayam di Desa Cokro Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur Aktifitas Kebal Hukum.
Lagi Lagi aktifitas Pelanggaran Hukum, Arena Judi 303 jenis sabung ayam di Desa Cokro Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur Aktifitas Kebal Hukum.
Perjudian Beromset besar di wilayah Hukum Polres Malang, diduga belum terdengar di telinga Kapolres, terbukti aktifitas 303 judi sabung ayam tersebut berjalan lancar. Selasa 17 Desember 2024.
Bedasarkan laporan informasi yang masuk, melakukan klarifikasi di beberapa sumber berita.
Narasumber menjelaskan : Dilokasi terdapat ratusan orang sedang beraktivitas perjudian, dan damai bersorak – sorak, meski demikian aktifitas aman, jelasnya.
Sementara itu media menegaskan : Perjudian sabung ayam, dianggap berbuatan melanggar hukum positif (KUHP) dan dilarang oleh agama. Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 juta rupiah
Selebihnya Media ini akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri Khusus nya Kepolisian Polres Malang, Polda Jatim. ( Redaksi ).