Labuhanbatu – Sumut I Detikkasus.com – Rabu (5/7/2023) Inisial BS., S.Ag., M.Pd.I., sebagai kepala disekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, belum dapat dijelaskan oleh inisial BS dasar ketentuan peraturan undang-undang, apa yang dipakai untuk dapat melegalkan perdagangkan pakaian seragam sekolah, dan akhirnya kabar ini dikirim dikirim ke Redaksi.
Salah seorang nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis mengatakan, “Pada BAB IV Pasal 4 ayat (2) Permendikbud No.45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, kuat dugaan sengaja dikangkangi oleh manajemen sekolah agar dapat meraup keuntungan yang sangat menggiurkan dan menjanjikan”.
Pakaian seragam sekolah yang diperdagangkan dalam ruangan sekolah MTsN 1 itu sangat mahal atau sama dengan suatu usaha rentenir yang sangat nyekik leher. Soalnya wali murid saat membeli seragam dalam keadaan terpaksa tapi tak rela, karena memang sudah tidak ada lagi istilah tawar menawar korting walau sedikit agar dapat harga miring.
Sebagai kepala sekolah di MTsN 1 tentunya sangat terdidik sesuai dengan berdasarkan, gelar/titel embel-embel yang ada padanya sangat tidak mungkin, beliau itu tidak mengetahui adanya ketentuan sanksi dan pasal, yang ada pada Permendikbud No.45 Tahun 2014 tersebut. Sebatas bungkam itukah ilmu kepala sekolah yang terdidik ketika dikonfirmasi, sebut sumber (J. Sianipar)