Detikkasus.com – Proses hukum PT Pacinesia Chemical Industry Manyar Gresik terkait dugaan dumping yang meresahkan masyarakat dan mencemari air dilokasi asrama pondok daerah desa Suci Kecamatan Manyar dan saat ini telag diproses secara hukum oleh polres Gresik.
Diduga polres Gresik terkesan kurang serius dalam memproses, hal ini disebabkan meskipun media berusaha mengkonfirmasi namun belum juga ada jawaban. Kuat dugaan Polres Gresik akan selesaikan perkara tersebut tanpa proses persidangan di pengadilan negeri Gresik.
Menyikapi hal tersebut, Para Media dan LSM akan melaporkan tindakan polres Gresik kepada Propam polda Jatim, sementara untuk PT Pacinesia Chemical Industry akan dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur sekaligus pada Kasubdit Sumdaling polda Jatim.
Karena menurut informasi yang ada, pihak polda jatim pernah akan menangani kasus ini, karena kasus sedang diproses oleh polres maka pihak polda jatim mundur teratur. Yang disayangkan setelah polda jatim mundur teratur pihak polres justru tidak memberikan informasi sedikit pun pada media akan proses yang ditanganinya.
Bersamaan dengan proses PT Pacinesia Chemical Industry di daerah Wringinanom juga ditangani kasus Limbah B3 jenis asam sulfat yang dikeluarkan oleh PT Primergy Solution, namun dalam hasil investigasi media ini bersama tim, Kuat dugaan proses diselesaikan dibawa tangan tanpa adanya persidangan di meja hijau pengadilan negeri Gresik. (red/tim)