Detikkasus.com |Nias
Warga yang menemui Kabag Perekonomian Kab. Nias. (24/4/2020)
Nias – Larangan penambangan mineral ilegal di jembatan Muzoi Desa Ombolata Sisarahili Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, Sumatera Utara yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias, Kemarin (23/4). Tidak diindahkan warga, tetap melakukan aktifitas penambangan.
Informasi tersebut disampaikan seorang warga setempat kepada wartawan, Jumat (24/3). Bahwa pasca Pemkab Nias memasang spanduk larangan yang belum berumur 1×24 jam, warga nekat melakukan penambangan.
“Sepertinya larangan sesuai ketentuan UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Nias No. 1 Tahun 2014 yang tertulis pada spanduk tersebut tidak diindahkan para penambang. Sehingga hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum” ujar tim kepada wartawan.
Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) telah dapat bertindak mengamankan para pelaku penambangan liar ini.
“Kita harapkan pihak Satpol PP Nias sebagai penegak Perda dapat melaksanakan fungsinya. Demikian juga kepada pihak Kepolisian kita harapkan dapat mengamankan pelaku penambangan sesuai amanat undang-undang yang berlaku” Kata tim
Sementara, Kepala Bagian Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Nias, Fabualasa Laoli, S. Pd., M.M yang ditemui wartawan dan seorang warga Hiliduho yang langsung menyampaikan kondisi tersebut diruang kerjanya, Jumat (24/3) menyebut bahwa larangan yang telah ditetapkan pemerintah sesuai aturan perundang-undangan memiliki konsekuensi.
“Jika warga tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah tentu ada konsekuensinya. Namun, kita akan terus melakukan upaya persuasif kepada warga agar mereka paham dan patuh aturan” kata Kabag.
Dikatakannya, dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait terutama Satpol PP kabupaten nias sebagai penegak Perda yang memiliki kewenangan penuh melakukan penertiban.
Kabag menghimbau, agar bersama-sama memberikan pemahaman dan melakukan pendekatan kepada warga agar terhindar dari jeratan perbuatan melawan hukum. Ucap Kabag