Belajar Hukum : Sanksi Bagi Ormas yang Melakukan Pelanggaran 

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buat pelajaran konco – konco cek gak ngawur reeeek, Pesan Cak Ilyas bapakne Raja Muhammad Hafidz.

Detikkasus.com | Sanksi Bagi Ormas yang Melakukan Pelanggaran
Bagi ormas yang melanggar, dijatuhi hukuman sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian bantuan, penghentian kegiatan sementara, dan atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Ormas Khilafatul Muslimin dinyatakan melawan hukum oleh Polda Metro Jaya karena bertentangan dengan Pancasila. Kegiatan yang dilakukan oleh Khilafatul Muslimin menyatakan bahwa ideologi Pancasila tidak sesuai, sebab ideologi Khilafah lah yang paling tepat untuk memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.

Polisi lalu menetapkan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka dan dijerat Pasal 59 ayat (4) Jo Pasal 82 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas serta Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:  Cegah Obesitas dengan Berolahraga di Rumah

Ormas atau organisasi masyarakat tertuang dalam Pasal 1 angka 1 UU Ormas, yang merupakan Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ormas didirikan oleh tiga orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan. Ormas berbadan hukum yayasan didirikan dengan tidak berbasis anggota. Badan hukum yayasan tersebut diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan-larang bagi ormas diatur dalam Pasal 59 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. UU tersebut menjelaskan bahwa setiap ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Baca Juga:  Terkesan Terjadi Pembodohan Terhadap Masyarakat, Akibat Adanya Ganti Rugi Rumah Relokasi Tanjung Putus

Lalu dalam Pasal 59 ayat (4) Ormas juga dilarang:

1. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambing, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang.

2. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI.

3. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Ormas turut dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum. Bagi ormas yang melanggar, dijatuhi hukuman sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian bantuan, penghentian kegiatan sementara, dan atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Sedangkan berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU Ormas, ormas yang melanggar larangan pada Pasal 59 ayat (3) dan (4) dapat dijatuhi sanksi administratif atau sanksi pidana. Sanksi administratif bagi pelanggar berupa pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri atau pencabutan status badan hukum oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Baca Juga:  Drama Korea Sebagai Teman Social Distancing

Pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum berakibat ormas dinyatakan bubar. Sanksi pidana bagi anggota Ormas yang melanggar tertuang di dalam Pasal 82A ayat (1) UU Ormas.

Setiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.

Sumber : www.hukumonline.com

Berita Terkait

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi
Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK
Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan
Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar
Kabid Propam Polda Aceh : Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh
Tim Patroli Presisi Sat-Samapta Polres Aceh Tengah, Rutin Lakukan Patroli Pengamanan Saat Warga Beribadah Shalat Taraweh Malam Di Bulan Ramadhan
Sulfur Milik PT PAMA Disimpan Di Lapangan Terbuka Kuala Langsa : LBH Iskandar Muda Aceh Minta Polda Harus Ambil Tindakan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:44 WIB

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:19 WIB

Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana

Senin, 20 Mei 2024 - 22:27 WIB

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK

Minggu, 7 April 2024 - 17:10 WIB

Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan

Sabtu, 6 April 2024 - 20:50 WIB

Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar

Berita Terbaru