Belajar Hukum : Sanksi Bagi Ormas yang Melakukan Pelanggaran 

Buat pelajaran konco – konco cek gak ngawur reeeek, Pesan Cak Ilyas bapakne Raja Muhammad Hafidz.

Detikkasus.com | Sanksi Bagi Ormas yang Melakukan Pelanggaran
Bagi ormas yang melanggar, dijatuhi hukuman sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian bantuan, penghentian kegiatan sementara, dan atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Ormas Khilafatul Muslimin dinyatakan melawan hukum oleh Polda Metro Jaya karena bertentangan dengan Pancasila. Kegiatan yang dilakukan oleh Khilafatul Muslimin menyatakan bahwa ideologi Pancasila tidak sesuai, sebab ideologi Khilafah lah yang paling tepat untuk memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.

Polisi lalu menetapkan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka dan dijerat Pasal 59 ayat (4) Jo Pasal 82 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas serta Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:  Artikel Mahasiswa PMM UMM Mensosialisasikan dan Mempraktekkan Pembuatan Sabun Organik Kepada Warga Desa Plandi

Ormas atau organisasi masyarakat tertuang dalam Pasal 1 angka 1 UU Ormas, yang merupakan Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ormas didirikan oleh tiga orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan. Ormas berbadan hukum yayasan didirikan dengan tidak berbasis anggota. Badan hukum yayasan tersebut diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan-larang bagi ormas diatur dalam Pasal 59 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. UU tersebut menjelaskan bahwa setiap ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Baca Juga:  Politeknik Negeri Pontianak Wisuda 113 Mahasiswa PSDKU

Lalu dalam Pasal 59 ayat (4) Ormas juga dilarang:

1. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambing, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang.

2. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI.

3. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Ormas turut dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum. Bagi ormas yang melanggar, dijatuhi hukuman sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian bantuan, penghentian kegiatan sementara, dan atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Sedangkan berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU Ormas, ormas yang melanggar larangan pada Pasal 59 ayat (3) dan (4) dapat dijatuhi sanksi administratif atau sanksi pidana. Sanksi administratif bagi pelanggar berupa pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri atau pencabutan status badan hukum oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Baca Juga:  Edukasi pentingnya mitgasi dalam menanggulangi bencana alam di Kabupaten Berau

Pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum berakibat ormas dinyatakan bubar. Sanksi pidana bagi anggota Ormas yang melanggar tertuang di dalam Pasal 82A ayat (1) UU Ormas.

Setiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.

Sumber : www.hukumonline.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *