Bejat, Lelaki Paruh Baya Setubuhi Anak Dibawah Umur | Reporter : Zainul Arifin

Polda kalbar, Polres Bengkayang, detikkasus.com – Lagi kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini perbuatan tidak terpuji tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai raya, minggu (03/09/2017).

Skitar pukul 16.15 Wib, dipimpin langsung AKP FIRDAUS dan beberapa anggota Polsek dilakukan penangkapan terhadap Sdr.THEN NYIAN HOI Als AHOI yang diduga sebagai tersangka Dugaan Kasus Persetubuhan anak dibawah Umur, bertepat di Dsn. Pangkalan Pasar Ds. Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya Kab. Bengkayang.

Baca Juga:  Kapolsek, Camat, Kepala Desa Rayakan HUT TNI KE 73 Di Ramil 0816/08 Jabon.

Penangkapan terhadap lelaki berusia 65 tahun ini dilakukan atas informasi dari masyarakat,” pelaku cenderung tidak kooperatif sehingga di lakukan penangkapan, pada saat penangkapan pelaku sempat melarikan diri ke kebun belakang rumah miliknya namun saya dan anggota berhasil mengejar dan menangkapnya”, ujar AKP FIRDAUS Kapolsek Sungai Raya.

Baca Juga:  Jangan Percaya Berita Hoak Pesan Bhabinkamtibmas Tejakula Saat Dambangi Warganya

Dari pemeriksaan di dapatkan informasi bahwa korban saat ini masih trauma dan korban sendiri merupakan tetangga dari pelaku, oleh karena itu seksi Hummas Polres Bengkayang menghimbau agar kita selaku masyarakat, pemerintah maupun aparat tidak boleh lelah dalam mensosialisasikan dan memberikan informasi tentang dampak buruknya perlakuan pelecehan / persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap masyarakat sekitar baik kepada para orang tua maupun pelajar di sekolah-sekolah, karena kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini merupakan fenomena gunung es yang harus sama-sama kita berantas agar tidak merusak mental anak bangsa.

Baca Juga:  Antisipasi Situasi Malam Minggu, 12 Personil Polsek Seririt Perketat Riksa Ranmor

Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *