Bejad,!! Dunia Pendidikan Kabupaten Malang Tercoreng Lagi Terkait Pencabulan Pada Siswinya.

Jumat, 17 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Malang- detikkasus.com – Jumat  17/11/2017.11:55.00 wib, Oknum Kepala Sekolah SD juga sebagai guru agama di salah satu sekolah swasta di kecamatan Wagir Kabupaten Malang Melakukan pencabuan terhadap siswinya.

Kepala Sekolah tersebut berinisial M.Lukman berusia 52 tahun warga Sidodadi desa Kebon Agung kecamatan Pakis Saji Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan Petugas Polres Malang tersangka mengakui perbuatan pencabulan yang korbanya adalah siswinya dan lebih dari siswi.

Kapolres Malang AKBP H.YADE SETIAWAN UJUNG menjelaskan bahwa “perbutan cabul yang di lakukan itu tersangka kepafa siswinya sendiri terakhir dilakukan pada tanggal 13-11-2017 sekitar jam.12.00 wib, dengan modus memanggil korban ke mushollah kemudian melakukan perbuatan yang tidak pantas di terima siswi SD”. Pada waktu itu siswi di cium pipinya serta membuka pakaian bawa dan meraba raba pahanya, dan pada waktu itu korban sempat berteriak namun mulut korban di bungkam oleh tersangka.sesuai pengamatan reporter detikkasus.com.malang

Baca Juga:  Pimpin Apel Perdana, Ini Pesan Kapolres Bojonegoro.

Teriakan yang sempat itu mengundang teman temannya yang kemudian di hampiri dan menanyakan ada apa kok teriak.

Baca Juga:  Tim IA Bajika Community dan Relawan Mandiri Menggelar Kegiatan Dialog Publik

“Lantas korban menceritakan kronologi dan peristiwa yang di alaminya”.

Karena perbuatan guru tersebut keluarga tidak terimah perlakuan putrinya yang tidak senonoh dan langsung melaporkan ke Kepala Desa setempat yang langsung di teruskan laporanya ke  PPA POLRES MALANG.

Dalam proses pemeriksaan juga saksi saksi yang mengungkap bahwa ada enam siswi yang menjadi korban, tetapi tersangka mengelak dan mengaku ada 4 siswi saja.

Aksi atau perbuatan bejat tersangka di beberapa tempat antara lain di kamar mandi, ruangan kosang dan juga di lakukan di musholla yang masih di lingkungan sekolah.

Baca Juga:  Polres Malang Ungkap Judi Online Berbasis di Singapura dan Hongkong, 5 orang Ditetapkan Tersangka

Tersangka mengaku kilaf dan mengatakan bahwa cuma cium. Yang dilakukan hanya merupakan kasih sayang yang layaknya bapak ke anak.

Saat ini tersangka di tahan di Polres Malang untuk proses hukum dan mempertang jawakan kelakuannya. Karena tersangka melanggar UU Perlindungan Anak, tersangkah terancam hukuman 5 tahun maximal 15 tahun penjara “terang Yade.Reporter detikkasus. com. (Tim)

Berita Terkait

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring
Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah
Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun
Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya
Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI
Tim Relawan Wannur Pos Kota Bagi – Bagi Kaos Dan Siap Menangkan Wahono – Nurul
Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:35 WIB

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:17 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:15 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB