Kabupaten Malang- detikkasus.com – Jumat 17/11/2017.11:55.00 wib, Oknum Kepala Sekolah SD juga sebagai guru agama di salah satu sekolah swasta di kecamatan Wagir Kabupaten Malang Melakukan pencabuan terhadap siswinya.
Kepala Sekolah tersebut berinisial M.Lukman berusia 52 tahun warga Sidodadi desa Kebon Agung kecamatan Pakis Saji Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan Petugas Polres Malang tersangka mengakui perbuatan pencabulan yang korbanya adalah siswinya dan lebih dari siswi.
Kapolres Malang AKBP H.YADE SETIAWAN UJUNG menjelaskan bahwa “perbutan cabul yang di lakukan itu tersangka kepafa siswinya sendiri terakhir dilakukan pada tanggal 13-11-2017 sekitar jam.12.00 wib, dengan modus memanggil korban ke mushollah kemudian melakukan perbuatan yang tidak pantas di terima siswi SD”. Pada waktu itu siswi di cium pipinya serta membuka pakaian bawa dan meraba raba pahanya, dan pada waktu itu korban sempat berteriak namun mulut korban di bungkam oleh tersangka.sesuai pengamatan reporter detikkasus.com.malang
Teriakan yang sempat itu mengundang teman temannya yang kemudian di hampiri dan menanyakan ada apa kok teriak.
“Lantas korban menceritakan kronologi dan peristiwa yang di alaminya”.
Karena perbuatan guru tersebut keluarga tidak terimah perlakuan putrinya yang tidak senonoh dan langsung melaporkan ke Kepala Desa setempat yang langsung di teruskan laporanya ke PPA POLRES MALANG.
Dalam proses pemeriksaan juga saksi saksi yang mengungkap bahwa ada enam siswi yang menjadi korban, tetapi tersangka mengelak dan mengaku ada 4 siswi saja.
Aksi atau perbuatan bejat tersangka di beberapa tempat antara lain di kamar mandi, ruangan kosang dan juga di lakukan di musholla yang masih di lingkungan sekolah.
Tersangka mengaku kilaf dan mengatakan bahwa cuma cium. Yang dilakukan hanya merupakan kasih sayang yang layaknya bapak ke anak.
Saat ini tersangka di tahan di Polres Malang untuk proses hukum dan mempertang jawakan kelakuannya. Karena tersangka melanggar UU Perlindungan Anak, tersangkah terancam hukuman 5 tahun maximal 15 tahun penjara “terang Yade.Reporter detikkasus. com. (Tim)