Detikkasus.com | Tuban
Bupati Tuban H Fathul Huda menilai Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi inisiatif DPRD Tuban masih perlu penyempurnaan, agar penerapannya nanti tidak bertentangan dengan aturan hukum di atasnya.
Sementara untuk tiga Raperda inisiatif DPRD yang lain yakni Raperda tentang Irigasi, Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Raperda Pengelolaan Sampah Plastik, diapreasiasi dengan baik oleh eksekutif.
“Dalam Raperda (Penyelenggaraan Jasa Konstruksi-Red) ini masih terdapat penulisan naskah yang tidak sesuai, sehingga perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum menimbang sebaiknya disesuaikan kembali, dan pada konsideran mengingat perlu disempurnakan dengan menambah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan isi naskah raperda.”
Demikian pendapat Bupati Tuban, H Fathul Huda, yang dibacakan oleh Wabup Tuban Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si, dalam Rapat Paripurna DPRD Tuban dengan agenda Pendapat Kepala Daerah terhadap empat Raperda Inisiatif DPRD di ruang Rapat paripurna Dewan, Rabu (11/11/2020).
Menurut Wabup Noor Nahar Hussein, terkait Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang untuk penyelenggaraan sistem jasa kontruksi cakupan daerah Kabupaten, dan pengawasan tertib usaha sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Sedangkan untuk Raperda Irigasi, nantinya akan dapat memberikan landasan hukum tentang pengunaan, manfaat, pembinaan, pengelolaan, pemeliharaan dan pengendalian.
“Termasuk juga didalamnya mengatur tentang pengawasan jaringan irigasi yang ada,” ungkap politisi senior dari PKB Tuban tersebut.
Sedangkan pada Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Wabup juga memberikan apresiasinya kepada DPRD yang mempunyai inisiatif untuk menyusunnya. Hal itu sebagai bentuk upaya untuk melindungi masyarakat dari pencemaran lingkungan.
“Secara umum rancangan Perda ini sudah sesuai dan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4/PRT/M/2017,” jelasnya.
Sementara untuk Raperda Pengelolaan Sampah Plastik, Wabup menerangkan, bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Tuban telah memiliki Perda yang mengatur pengelolaan sampah. Yakni Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.
“Dalam Perda Nomor 10 Tahun 2015 sudah mengatur salah satunya mengenai jenis-jenis sampah dan penanganannya,” katanya. (Imm/mct)