Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu – Kabupaten Kaur-, Sekolah SD 118 SMP 26 Kaur satu atap, di desa Sukajaya Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Sekolah SD 118 memiliki murid belajar lebih kurang 250 orang,mencakup lokal jauh di desa pasar Jumat dengan di Dusun Siderejo Manulah.
SD 118 Kaur di kalkulasikan murid 250 orang,maka dalam setahun,di perkirakan dana BOS yang di terima bendahara 200 Juta Rupiah atau 50 juta pertiga bulan.
SMP 26 Kaur di tapsir selama setahun menerima dana 56 Juta,atau 14 Juta pertiga bulan,dana tersebut merupakan dana BOS SMP yang di subsidi oleh Pemerintah terhitung 1 Juta persiswa setiap tahun.
Hermanto Kepala Sekolah SMP 26 Kaur di kompirmasi awak media Selasa 5 Juni 2018 membenarkan,kepala sekolah,merangkap sebagai bendahara dana biaya oprasional sekolah (BOS)
Dengan dalih peraturan,bendahara BOS harus mempunyai NIP atau dalam kata lain PNS,itulah sebab nya saya sebagai kepala sekolah merangkap menjadi bendahara BOS di SMP 26 Kaur,ungkap Hermanto.
Berkaitan dengan rangkap jabatan,Kepala Sekolah SD SMP Sukajaya, Selamet sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( K3S) di wilayah Maje Nasal,di kompirmasi,sampai berita di kirimkan,belum memberikan klaripikasi & kompirmasi kepada awak media ini.
Rozi warga Nasal menegaskan,Dinas PDK Kaur harus meng instropeksi kembali,rangkap jabatan jelas tidak di perkenankan dalam aturan,apalagi menyangkut keuangan Negara,itu jelas tidak prosedur dan harus di carikan pengganti Bendahara tutur Rozi.
Kepala Dinas PDK Kaur Tree Marnofe MTPd saat wartawan mencoba untuk meminta klaripikasi,ngantri,hingga berita ini di kirimkan,Kepala Dinas PDK Kaur belum dapat di temui.
(Rza)