Detikkasus.com | Setelah terlaksananya kegiatan PEMILU (Pemilihan Umum) pada tanggan 17 April 2019 lalu, kegiatan selanjutnya adalah dengan melakukan penghitungan/rekapitulasi suara yang di koordinatori oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Perhitungan suara dilakukan secara manual oleh KPPS tingkat TPS dan secara digital melalui Situng (Sistem Perhitungan).
Rekapitulasi suara yang dilakukan di awali dengan perhitungan suara presiden dan wakil presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi, dan di tutup dengan rekapitulasi suara dari DPRD Kabupaten/Kota oleh KPPS hingga tingkat nasional.
Deadline pengerjaan rekapitulis oleh KPU di berikan tenggat waktu mulai 17 April 2019 hingga 22 Mei 2019. Seperti yang telah kita ketahui, pengumuman hasil rekapitulasi tersebut sudah di umumkan sebelum deadline dan perolehan hasil suara di menangkan oleh Kubu 01 Jokowi Ma’ruf Amin. Agar lebih paham tentang proses perhitungan yang dilakukan KPU, berikut ini adalah penjelasan singkat cara kerja KPU menghitung suara dalam Pemilu 2019.
Cara Kerja Perhitungan Manual
Proses perhitungan suara manual dilakukan oleh anggota KPPS TPS dan PPS Desa hingga tingkat kecamatan. Setelah semua pemilih yang terdaftar sebagai DPT, DPTb, dan DPK menggunakan hak pilihnya, pihak KPPS akan memberikan pengumuman apabila proses pemilihan telah selesai dan di lanjutkan dengan rapat perhitungan suara oleh KPPS.
Hal tersebut tentunya dilakukan berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Pasal 46 ayat 2 PKPU nomor 9 tahun 2019 yang berbunyi:
“Setelah seluruh pemilih selesai memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada peserta yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara telah selesai dan akan segera di lanjutkan dengan rapat perhitungan suara di TPS” Pasal 46 ayat 2 PKPU nomor 09 tahun 2019.
Proses perhitungan suara manual yang dilakukan, KPPS akan melakukan pencatatan jumlah suara dari formulir model A5 yang di gunakan oleh pemilih dan mencatatnya pada formulir C1 plano dan juga C1 hologram beserta salinannya.
Setelah rekapitulasi data C1-hologram dan salinannya beserta dokumen administrasi lainnya selesai, pihak KPPS akan memberikannya kepada PPS dan juga PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Di tingkat kecamatan, rekapitulasi data hasil perhitungan di cek kembali untuk memastikan tidak adanya kesalahan data sebelum memberikannya kepada tingkat kabupaten.
Proses rekapitulasi data terus dilakukan hingga tingkat nasional oleh KPU RI yang mana di berikan waktu hingga 22 Mei 2019 untuk menyelesaikan hasil rekapitulasi data tersebut.
Cara Kerja Situng
Perhitungan situng dilakukan setelah proses perhitungan suara di TPS telah selesai dilakukan. Karena Pemilu 2019 dilakukan serentak (Pilpres dan Pileg), maka proses situng tampak berjalan sedikit lebih lambat di bandingkan tahun 2014. Cara akses hasil situng bisa dengan mudah di lihat pada situs web kpu.go.id.
Pertama, hasil perhitungan manual yang telah dilakukan oleh KPPS di serahkan kepada anggota KPU tingkat kelurahan/kecamatan dan akan di serahkan ke KPU tingkat Kabupaten/Kota untuk dilakukan scanning salinan C1-plano. Hasil scanning yang telah dilakukan tersebut nantinya akan di masukkan ke dalam sistem perhitungan KPU RI dan menjadi sebuah data yang akurat.
Angka hasil perhitungan yang dilakukan oleh KPPS, akan di akumulasi secara nasional dan hasilnya ditampilkan ke dalam situng dalam bentuk tabulasi. Anda bisa melihatnya dengan mudah pada situs kpu.go.id.
Pada bagian bawah hasil perhitungan, akan di tampilkan jumlah data yang masuk ke dalam situng dalam bentuk presentasi dari jumlah seluruh TPS yang ada di Indonesia. Karena proses input tidak dijalankan serentak, ada beberapa daerah yang datanya belum tersedia karena belum selesai melakukan indput data. Selain mengetahui perhitungan secara nasional, Anda juga bisa melihat hasil rekapitulasi hingga tingkat TPS daerah.
Proses Pemilu 2019
Proses Pemilu yang dilakukan pada tahun 2019 merupakan pemilu serentak pertama kali yang dilakukan sepanjang sejarah. Karena dilakukan serentak, proses rekapitulasi data pada situng dilakukan bersamaan dengan cara scanning tersebut. Perbedaan yang bisa di lihat dari proses Situng adalah penerapan scan C1 yang turut di tampilkan pada situs kpu.go.id.
Untuk proses rekapitulasi data menggunakan situng, pemindaian hanya dilakukan pada tingkat kecamatan dan kabupaten saja. Namun proses perhitungan manual tetap dilaksanakan hingga tingkat nasional untuk memastikan bahwa data yang di input tidak terjadi kecurangan.
Sebelum di laksanakannya proses Pemilu, KPU memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang berwenang dalam kegiatan ini tentang bagaimana cara kerja yang akan dilakukan. Karena KPPS merupakan pioneer dari jalannya pemilu, KPU memberikan bimbingan teknis sebanyak dua kali dan memberikan buku panduan KPPS untuk di pelajari bersama-sama.
Selain itu, juga di adakan simulasi untuk mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan mulai dari penggunaan hak pilih hingga rapat perhitungan oleh KPPS selesai. Berdasarkan simulasi tersebut, proses perhitungan surat suara yang dilakukan membutuhkan waktu hingga pukul 24.00 waktu setempat apabila proses berjalan dengan lancar.
Ya, pesta demokrasi di Indonesia telah selesai. Seperti yang telah kita ketahui bahwa untuk mendapatkan hasil terbaik ini, ada ratusan nyawa yang di korbankan demi terlaksananya pemilu yang tenang dan damai. Siapapun pemimpin terpilih, rakyat harus menerimanya dengan lapang dada karena merekalah yang akan membawa rakyat menuju kehidupan yang lebih baik.
Bagaimana, apa sekarang sudah cukup jelas bukan bagaimana tata cara menghitung suara yang masuk dari DPT? Semoga ulasan ini bermanfaat ya.