Begal Sadis Ditembak Tekab 308 Polres Tanggamus

Rabu, 15 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | TANGGAMUS – Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap Lasimin (42) seorang begal sadis yang selalu mempersenjatai diri dengan senjata tajam dan sangat meresahkan pengguna jalan lintas barat (Jalinbar) Tanggamus.

Tersangka merupakan resedivis begal motor tahun 2013 itu, kembali melakukan pembegalan pada 10 April 2019 bersama dua orang rekannya yang belum tertangkap terhadap Edi Kasim warga Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran.

Padahal korban Edi Kasih merupakan seorang lanjut usia berumur 79 tahun bahkan juga sempat dilukai sehingga mengalami kerugian sepeda motor beserta uang Rp. 100 juta yang diletakan korban di jok motor korban.

Nekat dan sadisnya tersangka juga terlihat saat penangkapan, tersangka hampir saja melukai petugas dengan senjata tajam jenis sangkur yang dipegangnya, walaupun telah diberi peringatan tersangka terus merangsek hendak menusuk petugas.

Baca Juga:  Rutan Kelas IIB Kota Agung Melaksanakan Kegiatan Razia Dan Penggeledahan Kamar Hunian WBP Oleh Petugas

Beruntung petugas berhasil melumpuhkannya dengan tindak tegas terukur dibagian kaki sehingga tersangka langsung tersungkur di pingir jalan berpasir di Pekon Kanoman Kecamatan Semaka, Tanggamus.

Usai diberikan perawatan medis, tersangka berpostur sedang tersebut akhirnya digelandang ke Polres Tanggamus guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengatakan, tersangka Lasimin berhasil dibekuk di Jalan Raya Pekon Kanoman Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Selasa (14/5/19) malam.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban pada Rabu (10/4/19) pukul 14.00 Wib dengan TKP jembatan Siring Betik Pekon Balak Kecamatan Wonosobo, Tanggamus,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamuas dalam keterangannya di RSUD Batin Mangunang.

Baca Juga:  Batitut Koramil0816/06 Tanggulangin Hadiri Pelantikan PJ Kepala Desa Banjar Panji

AKP Edi Qorinas menjelaskan, kronologis kejadian setelah korban menerima uang pembayaran 1 bidang kebun jati senilai Rp. 100 juta dari Kakon Rajabasa, kemudian menaruh uang tersebut di dalam jok motor.

Usai menaruh uang, korban berkendara bersama Suherman, yang merupakan anak kandungnya menuju pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo, sesampainya di jembatan siring betik, tersangka bersama 2 rekannya memberhentikan korban.

Korban yang diancam menggunakan golok sempat memberikan perlawan dan dibacok mengenai punggungnya, karena takut sehingga korban tidak dapat berbuat banyak dan tersangka mengambil motor yang berisi uang Rp. 100 juta tersebut.

“Akibat kejadian, korban mengalami luka sayat di punggung dan kehilangan sepeda motor serta uang Rp. 100 juta, kemudian melapor ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.

Baca Juga:  Aksi Demo Terkait pelaksanaan Pilkakon,massa di Tanggamus Gabung Gelar UnjukRasa.

Menurut AKP Edi Qorinas, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 2 pakian yang diakui tersangka dibeli dari hasil kejahatan, satu buah sajam jenis sangkur dan satu buah kunci liter T.

“Barang bukti dari tangan tersangka diamankan ke Polres Tanggamus,” ujarnya.

Atas kejahatan itu, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, “ancaman maksimal 9 tahun, namun karena tersangka merupakan resedivis maka akan ditambah seperempat hukuman,” pungkasnya.

Sementara, dalam pengakuannya tersangka sempat menjawab bahwa dari hasil kejahatan itu ia mendapatkan bagian Rp. 14 juta, uang tersebut telah habis.

“Dapet bagian Rp. 14 juta, sudah habis dipakai foya-foya dan kehidupan sehari-hari,” ucapnya lirih saat di RSUD Batin Mangunang. (*BMG)

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB