BEDA PENDAPAT MENGENAI USULAN PERDAMAIAN” MEDIATOR TUNDA SIDANG 2 MINGGU.

Detikkasus.com | Jakarta, 15/02/2018,
Sidang perkara No: 667/Pdt. /2017/PN.Jkt.Pst yang mempertemukan dua kubu Peradi, yakni kubu Fauzie Y. Hasibuan selaku Penggugat dan kubu Luhut M.P. Pangaribuan selaku Tergugat I dan Tergugat II siang tadi (14/02/2018) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda mediasi. Mediasi yang dimulai sekira jam 11.00 Wib ini dipimpin oleh mediator H. Saifudin Juhri, SH, MHum dengan agenda kehadiran para prinsipal sekaligus penyampaian usulan perdamaian dari para pihak.

Pantauan tim di lapangan, kuasa hukum kubu Fauzie Y. Hasibuan tidak membawa prinsipalnya yakni Fauzi Y. Hasibuan selaku Ketua Umum Peradi dan Thomas E. Tampubolon selaku Sekretaris Jenderal, sedangkan di kubu Luhut M.P. Pangaribuan, terpantau kuasa hukumnya menghadirkan prinsipal, yakni Sugeng Teguh Santoso selaku Sekretaris Jenderal, sedangkan Luhut M.P. Pangaribuan tidak dapat dihadirkan.

Peradi kubu Fauzie Y. Hasibuan melalui salah satu kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia, Victor W. Nadapdap dalam mediasi menyampaikan kepada mediator bahwa pihaknya selaku penggugat telah menghadirkan prinsipalnya yakni Thomas E. Tampubolon sebanyak 2x, sehingga menurut pihaknya, tidak perlu lagi menghadirkan prinsipal dan pihaknya juga sudah mendapatkan kuasa khusus dari prinsipal untuk bertindak dalam mediasi.Setelah menyampaikan hal tersebut, Victor W. Nadapdap kemudian membacakan usulan perdamaiannya dihadapan mediator dan kuasa hukum Peradi kubu Luhut M.P. Pangaribuan selaku Tergugat I dan Tergugat II yang menamakan dirinya sebagai Tim Advokat Peradi.

Baca Juga:  Talkshow Dandim 0824 Live Di Salah Satu Radio Jember Terkait Peran TNI Di Jaman Now

Menurut Victor W. Nadapdap dalam membacakan usulan perdamaiannya, bahwa Peradi yang dipimpin oleh Fauzie Y. Hasibuan adalah Peradi yang sah berdasarkan hasil Munas Peradi di Pekanbaru tanggal 12-13 Juni 2015 dan pihaknya dengan senang hati apabila kubu Luhut M.P. Pangaribuan beserta rekan-rekannya kembali ke Peradi kubu Fauzie Y. Hasibuan serta pihaknya akan menyiapkan jabatan bagi pribadi Luhut M.P. Pangaribuan dan Sugeng Teguh Santoso sebagai pengurus harian, Dewan Pembina dan Dewan Penasehat, akan tetapi pengurus lain dari kubu Luhut M.P. Pangaribuan akan dipertimbangkan masuk dalam pengurus dan untuk anggota dari kubu Luhut M.P. Pangaribuan dapat diterima sebagai anggota Penggugat dengan cara tertentu.

Sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II mengenai usulan perdamaian dari masing-masing pihak, dimana pihak Tergugat I dan Tergugat II meminta kepada mediator agar pihaknya dapat menerima fotokopi usulan perdamaian dari Penggugat, akan tetapi terlihat kuasa hukum Penggugat yang diwakili oleh Victor W. Nadapdap merasa keberatan apabilan usulan perdamaiannya diserahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II, sementara pihak Tergugat I dan Tergugat II bersedia menyerahkan fotokopi usulan perdamaiannya kepada pihak Penggugat.

Dengan kebijaksanaan dari mediator yang memimpin jalannya mediasi, mediator mempersilahkan agar para pihak saling memberikan fotokopi usulan perdamaiannya.

Menanggapi usulan perdamaian yang disampaikan oleh kuasa hukum Penggugat, dilain pihak, Sugeng Teguh Santoso selaku Tergugat II yang hadir dalam mediasi tersebut sangat keberatan terhadap usulan perdamaian kubu Peradi Soho dan tidak mungkin untuk memenuhinya. Kemudian kuasa hukum Peradi kubu Luhut M.P. Pangaribuan yang dipimpin oleh Imam Hidayat dan Rita Serena Kolibonso juga membacakan usulan perdamaian dari pihaknya. Menurut pihaknya yang mempunyai ciri khas sebagai Peradi Rumah Bersama Advokat, bahwa saat ini seluruh organisasi advokat yang ada di Indonesia semuanya harus ikut bertanggungjawab atas semua permasalahan profesi advokat yang ada dewasa ini dan menjadikannya sebagai permasalahan dan tanggungjawab bersama. Karena itu, pihaknya bersama-sama dengan organisasi advokat lainnya kecuali Peradi Soho menginisiasi suatu tekad Satu Kode Etik dan Satu Dewan Kehormatan yang diselenggarakan di restoran Warung Daun Cikini akhir tahun 2017 yang kemudian dikenal dengan nama Deklarasi Warung Daun 19 Desember 2017.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 0812/18 Dampingi Nakes Laksanakan Tracing

Masih menurut Imam Hidayat dalam membacakan usulan perdamaiannya, Peradi saat ini terpecah menjadi 3 kubu, yakni Peradi Soho, Peradi Suara Advokat Indonesia dan Peradi Rumah Bersama Advokat dan perpercahan ini terjadi dimulai dari penyelenggaraan Munas Peradi II di Makassar karena menurut pihaknya, Peradi Soho menyatakan Munas II Peradi di Makassar tidak pernah ada karena ditinggalkan oleh Ketua Umumnya waktu itu, yakni Otto Hasibuan, akan tetapi Imam Hidayat menyampaikan sekalipun Ketua Umum Peradi saat itu tidak ada, pengurus Peradi saat itu dan peserta Munas II Peradi yang tetap berada di tempat menyatakan Munas II Peradi itu ada dan tetap berlangsung karena ada Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dapat meneruskannya berdasarkan anggaran dasar Peradi.

Baca Juga:  Jelang Akhir Tahun 2022, Kodam XII/Tpr Gelar Doa Bersama

Kemudian, Peradi kubu Luhut M.P. Pangaribuan selaku Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan 3 hal dalam usulan perdamaiannya agar Penggugat bersama-sama dengan pihaknya dan kubu Peradi Suara Advokat Indonesia untuk menyepakati dengan memperbaharui Deklarasi Warung Daun dengan membicarakan kembali bagaimana keikutsertaaan Peradi Soho, melaksanakan Munaslub bersama ketiga Peradi dengan system OMOV (One Man One Vote/satu orang satu suara) dengan cara e-voting, masing-masing tetap menyandang nama Peradi dengan tambahan nama dibelakangnya, dan kalau disetujui diantara 3 pilihan tersebut, maka untuk mewujudkannya diusulkan untuk disetujui satu tim kecil masing-masing 5 orang untuk membicarakan secara lebih teknis, rinci dan lengkap.

Setelah selesai mendengarkan usulan perdamaian yang dibacakan oleh para pihak dan hal-hal lainnya, mediator H. Saifudin Juhri memutuskan untuk menunda mediasi kali ini selama 2 minggu, yang artinya mediasi akan digelar kembali pada tanggal 28 Februari 2018 dan mediator berharap agar para pihak dapat menghadirkan seluruh prinsipalnya dalam mediasi berikutnya, akan tetapi mediator tetap menyampaikan bahwa mediasi ini dapat diperjanjang selama 30 hari lagi.

Dr. Musa Darwin Pane Ketua Peradi Bandung dan Pembina Lembaga KPK menyambut sangat baik proses mediasi Peradi semoga bisa berdamai.”pungkasnya. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *