Beda Aturan dengan Permen, Ketua DPRD Demak Bakal Kaji Ulang Perda tentang Perangkat Desa

 

Indonesia – Provinsi Jawa Tengah – Kabupaten Demak, Detikkasus.com, Ketua DPRD Demak, Nurul Muttaqin menyambut baik tentang usulan Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Jateng yang meminta perda yang mengatur pengisian perangkat desa ditinjau ulang.

Ditemui di warung sate jalan lingkar Demak, Nurul Muttaqin menjelaskan pihaknya akan menyampaikan usulan LSKP kepada rekan-rekannya di DPR terlebih dahulu.

Baca Juga:  Ultah ke 45, Bambang Eko Purnomo (BEP) Dapat Kejutan dari Pengurus dan Anggota Pemuda Pancasila

“Bukan hanya legislatif namun juga eksekutif nanti kami ajak bicara soal ini, karena mumpung revisi perda belum masuk lembar daerah memang benar lebih baik disesuaikan lagi dengan peraturan di atasnya,” jelas Nurul.

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai tanggal 5 September muncul Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
Direktur LSKP, Muhammad Rifai menjelaskan dalam permendagri ada beberapa pasal yang sangat berpengaruh dalam proses pengangkatan perangkat.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Jalan Provinsi Desa Cukangkawung Penghubung Dua Kec Sodonghilir dan Kec Taraju Rusak Parah.

“Yang paling substantif di pasal 7, bahwa pengangkatan perangkat bisa dengan dua cara, pertama bisa dengan model rotasi diinternal perangkat yg sudah ada, dan kedua dengan cara penjaringan dan penyaringan, nah rotasi ini belum diatur dalam perda sehingga jangan sampai bertentangan,” terang Rifai.

Baca Juga:  Forum OPD Penyusunan RKPD Tahun 2019

Pria yang akrab disapa Jamus itu menambahkan, hal lain yang masih bertentangan dengan perda di Kabupaten Demak adalah aturan PNS yang diangkat menjadi perangkat desa.

“Dalam Permendagri yang baru, diatur bahwa PNS hanya dibebastugaskan, namun di revisi perda harus mengundurkan diri,” tambahnya.(Buulolo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *