Beda Aturan dengan Permen, Ketua DPRD Demak Bakal Kaji Ulang Perda tentang Perangkat Desa

Kamis, 23 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Indonesia – Provinsi Jawa Tengah – Kabupaten Demak, Detikkasus.com, Ketua DPRD Demak, Nurul Muttaqin menyambut baik tentang usulan Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Jateng yang meminta perda yang mengatur pengisian perangkat desa ditinjau ulang.

Ditemui di warung sate jalan lingkar Demak, Nurul Muttaqin menjelaskan pihaknya akan menyampaikan usulan LSKP kepada rekan-rekannya di DPR terlebih dahulu.

Baca Juga:  DETIK KASUS | SEMANGAT UNTUK LINGKUNGAN BERSIH PEMUDA RT 01/08 BOJONGKOKOSAN BERDIKARI KELOLA BANK SAMPAH.

“Bukan hanya legislatif namun juga eksekutif nanti kami ajak bicara soal ini, karena mumpung revisi perda belum masuk lembar daerah memang benar lebih baik disesuaikan lagi dengan peraturan di atasnya,” jelas Nurul.

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai tanggal 5 September muncul Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
Direktur LSKP, Muhammad Rifai menjelaskan dalam permendagri ada beberapa pasal yang sangat berpengaruh dalam proses pengangkatan perangkat.

Baca Juga:  Tabligh Akbar Dan Doa Bersama Menyambut HUT Ke - 76 TNI Dan HUT Ke-71 Kodam IV/Diponegoro

“Yang paling substantif di pasal 7, bahwa pengangkatan perangkat bisa dengan dua cara, pertama bisa dengan model rotasi diinternal perangkat yg sudah ada, dan kedua dengan cara penjaringan dan penyaringan, nah rotasi ini belum diatur dalam perda sehingga jangan sampai bertentangan,” terang Rifai.

Baca Juga:  Persempit Ruang Gerak Pelaku Terorisme, dan Tekan Laka Lantas Razia Kendaraan Bermotor di Malam Hari Kembali Digelar Polsek Sawan

Pria yang akrab disapa Jamus itu menambahkan, hal lain yang masih bertentangan dengan perda di Kabupaten Demak adalah aturan PNS yang diangkat menjadi perangkat desa.

“Dalam Permendagri yang baru, diatur bahwa PNS hanya dibebastugaskan, namun di revisi perda harus mengundurkan diri,” tambahnya.(Buulolo)

Berita Terkait

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024
Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro
APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas
Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga
Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Memajukan Atlet Tinju Jawa Tengah Atlet Tinju Jawa Tengah
Penanggung Jawab Pengembang Perumahan Grand Abinaya Tembalang Kota Semarang Menghilang, Konsumen Resah
MediaJejak Kasus Group Jalin Silaturahmi dengan Pendam IV Diponegoro untuk Tingkatkan Kemitraan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:26 WIB

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 06:18 WIB

Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 23:01 WIB

Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro

Sabtu, 23 November 2024 - 16:20 WIB

APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB