Lampung utara | detikkasus.com -, Sedikitnya 37 bakal calon kepala desa akan menjalani tes tertulis di kampus Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Lampung Utara, Jumat (26/5/2023). Tes tertulis terpaksa diberlakukan karena jumlah calon peserta Pilkades di desa mereka masing-masing melebihi batas.
“Batas maksimal bakal calon kepala desa di tiap desa itu maksimal lima orang. Lebih dari itu terpaksa dilakukan tes tertulis,” jelas Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara, M. Toha, Kamis (25/5/2023).
Tujuan pelaksanaan tes ini ialah agar batas maksimal dari bakal calon kepala desa dapat terpenuhi. Dengan pelaksanaan tes ini maka para calon peserta Pilkades tak akan ada yang merasa sengaja digugurkan. Sebab, hanya peserta yang perolehan nilainya yang baik saja yang akan diambil.
“Kalau nanti ada nilainya yang sama, akan dilihat dari kelengkapan adminstrasinya. Misalnya, dilihat dari perbandingan ijazah terakhir mereka,” tuturnya.
Ke-37 peserta tes tertulis itu berasal dari lima desa. Kelima desa itu masing-masingnya adalah Desa Negarakemakmuran (Hulu Sungkai), Desa Melungunratu, dan Batunangkop (Sungkai Tengah), Desa Tanjungwaras (Bukitkemuning), Desa Bumiraya (Abung Selatan).
“Dari kelima desa itu, yang paling banyak pesertanya adalah Desa Batunangkop dengan sembilan bakal calon kepala desa,” kata dia.
Sementara mengenai langkah antisipasi apa yang telah dilakukan untuk mencegah terulangnya polemik mengenai ijazah seperti di Desa Subik, ia mengatakan, proses verifikasi ijazah ditangani oleh Dinas Pendidikan.
“Mudah-mudahan tidak terjadi lagi seperti kasus Poniran di desa Subik karena ini sudah seleksi ketat,” paparnya.
Sebelumnya, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Lampung Utara dijadwalkan pada tanggal 13 Juli mendatang. Total ada 91 desa yang akan melaksanakan pesta demokrasi enam tahunan tersebut.
( Rizal )