Untuk Segera Usut Serta Periksa Pihak Mantan Geuchik, Yang Telah Merampas Dan Kuasai Di Jadikan Areal Hunian Pemukiman Untuk Keluarganya Pribadi.
Areal Lokasi Saluran Drainase Di Dusun Dayah, Yang Telah Di Timbun Oleh Mantan Geuchik Meurandeh Dayah Aset Pemerintahan Desa Juga Termasuk Aset Pemko Langsa.
Aceh |Detikkasus.com -Pada sebelumnya juga, dalam permasalahan itu. Sempat pernah telah terjadi secara pemberitaan publik di media masa online ini, berjudul. “Terkait Pemberitaan, Adanya Tercipta Drainase Bersama Jembatan. Kini Saluran Drainase Hilang Menjadi Hunian Rumah Penduduk Di Samping Jembatan, Ternyata. Hasil Garapan Saluran Drainase Di Samping Jembatan Itu, Telah Memiliki Surat Sertifikasi Dari Kantor Dinas BPN Daerah Kota Langsa”. Terbitan pada hari senin, tanggal 07 april 2025 beberapa hari yang lalu.
Beberapa orang masyarakat, desa gampong meurandeh dayah kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh. Minta dan desak, aparat penegak hukum (APH) daerah kota langsa. Untuk segera usut serta periksa pihak mantan geuchik, yang diduga telah merampas dan kuasai. Juga dijadikan areal hunian pemukiman, untuk keluarganya sendiri.
Tepatnya, di areal lokasi saluran drainase jembatan di dusun dayah desa meurandeh dayah kecamatan langsa lama. Yang telah di timbun saluran drainase itu, oleh mantan geuchik berinislal “K.N”. Termasuk saluran drainase tersebut, aset milik pemerintahan desa juga aset pemerintahan kota langsa.
Ketika setelah dilakukan pemberitaan beberapa kalinya. Di media online ini, juga pada media online lainnya tersebut. Dan berikutnya juga, wartawan media online ini. Sempat melakukan langsiran pemberitaan, yang menyangkut saluran drainase jembatan dusun dayah. Yang telah di kuasai oleh mantan geuchik berinislal “K.N”, dengan cara di lakukan penimbunan saluran drainase. Serta juga di kuasai, di jadikan hunian pemukiman rumah keluarganya pribadi.
Bahkan juga, dengan kabar katanya. Sudah di terbitkan surat sertifikat status areal lahan lokasi saluran drainase yang di timbun itu, berasal dari kantor badan pertanahan nasional (BPN) daerah kota langsa. Menurut beberapa masyarakat tersebut, yang masing-masing jati dirinya mereka enggan mau disebutkan satu/per-satu. Menurutnya mereka, langsung mengomentari kepada wartawan media online ini.
“bos lanjutkan terus biar mantan gak bisa tidur”. Tandasnya, dengan singkat. Kemarin, 06/04/2025 sekitar pukul.10.23.wib.
Masih menurut masyarakat yang satu lagi, yang juga enggan namanya mau disebut-sebutkan secara publik di desa gampong meurandeh dayah kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh. Menambahkan, “Tepat sasaran bg, alhamdulillah moga ada pemanggilan untuk klarifikasi. Tentang prosesi menguasai tanah milik negara, oleh aparat penegak hukum (APH) kota langsa. Alhamdulillah bg, semoga pemerintah cepat bergerak dan ambil sikap yang tegas. Jangan-jangan sertifikat tanah dah di bank”. Tuturnya, seorang masyarakat di desa gampong meurandeh dayah itu. Kemarin, 7/4/2025 sekitar pukul.20.28.wib.
(Jihandak Belang/Team Media Publik Aceh)