Polda Jateng – Polres Salatiga, detikkasus.com – Sidorejo (12/6) Polsek Sidorejo berhasil mengamankan Rizky Alvian ( 25 ) warga Jl. Slamet Riyadi No. 50 Rt 04 Rw 07 Kel. Cipayung Kec. Cipayung barat Kab. Tangerang seorang residivis Pencurian yang sangat meresahkan warga.
Pengungkapan berawal ketika korban Bernard Edheney Huruta ( 22 ) warga Kampung Wangga Rt 06 Rw 03 Kel. Wangga Kec. Kambera Kab. Sumba timur. Alamat kost Perum kota baru no. 280 Rt 2 Rw 13 Kel Blotongan Kec. Sidorejo Kota Salatiga, melaporkan bahwa dirumahnya telah disatroni pencuri senin (12/6) pagi sekitar pukul 05.30.
Saat itu korban terbangun dan mendapati pelaku masih di dalam rumah, secara spontanitas korban berteriak maliiing. Pelaku melarikan diri HP dibuang diatas Almari, namun dengan sigab pelaku dapat diamankan di depan rumah saat mau melarikan diri.
Setelah dapat diamankan selanjutnya menghubungi Polsek Sidorejo dan pelaku diserahkan berikut barang buktinya sebuah HP. Hingga berita ini ditulis tersangka masih dalam pemeriksaan secara instensif Sat Reskrim Polsek Sidorejo, belum dapat dikonfirmasi lebih jauh.
Kapolsek Sidorejo AKP Jumaeri. SH membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan pelaku pencurian HP. Menurut pengakuannya telah melakukan pencurian beberapa tempat di wilayah Ungaran dan Salatiga. Awal bln Mei 2017 mengambil 1 buah HP merk Xiaomi di pangkalan truck pasir daerah bawen, Awal bulan Juni 2017 mengambil 1 buah HP merk Azus di Rumah kost Dliko salatiga, Awal tahun baru 2017 bersama temannya, Slamet alias gundul mengambil 1 buah HP merk Advan di warung daerah tempel semarang, Sekitar bulan Januari 2017 mengambil 1 buah HP merk Evercross di daerah terminal Terboyo Semarang, Bulan Februari 2017 mengambil 1 buah HP merk Samsung di toko seputar Kartosuro Solo, Pada bulan Mei 2017 melakukan pencurian di warung dengan kerugian 1 buah HP nokia, Pada bulan maret 2017 mengambil 1 slop rokok djarum super di warung pasar kendal, Pada bln mei 2017 mengambil 1 buah HP merk Evercroos di rumah kos kupang kidul ambarawa, pelaku juga pernah ditahan di rutan salatiga tahun 2012 dalam perkara pencurian, jelas Kapolsek. Diancam hukluman maksimal 6 tahun penjara pasal 362 KUHP, imbuhnya. ( Arif) .