Penulis : Muhammad Rafi Rabbani
Universitas : Universitas Muhammadiyah Malang
Jurusan : Pendidikan Agama Islam.
Malang | Detikkasus.com – Korupsi bukanlah sebuah kasus yang bisa dianggap remeh, terlebih jika tindakan korupsi itu melibatkan uang negara. Karena dengan melakukan korupsi, itu artinya telah merampas hak asasi rakyat untuk hidup sejahtera. Uang yang seharusnya dikelola untuk menyejahterakan rakyat justru dicuri oleh pejabat yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari tahun 2004 sampai Oktober 2022 terdapat setidaknya 1.310 kasus korupsi. Artinya, pemerintah masih perlu melakukan perbaikan dan pembenahan dalam penanganan kasus korupsi yang dilabeli sebagai kejahatan luar biasa ini. Jumlah 1.310 merupakan jumlah yang luar biasa banyak, sedangkan dalam satu kasus korupsi saja biasanya melibatkan uang negara hingga triliunan rupiah. Hal tersebut telah mengindikasikan bahwasannya para pemimpin di negeri ini masih memiliki mental pencuri dalam diri mereka.
Menurut Juniadi Suwartojo, korupsi adalah tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan/atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehing langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara/masyarakat.
Lantas mengapa kasus korupsi bisa begitu ‘subur’ di negeri ini? Apa yang menjadi faktor utama terjadinya tindak korupsi di negeri ini? Secara garis besar, penyebab terjadinya korupsi dibagi menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor internal adalah sikap individu, sedangkan faktor eksternal adalah pengaruh yang berasal dari lingkungan atau pihak luar. Kuat tidaknya nilai-nilai anti korupsi sangat mempengaruhi faktor internal. Oleh karena itu, perlu dilakukannya penanaman nilai-nilai anti korupsi kepada seluruh rakyat Indonesia sebagai usaha untuk mencegah terjadinya tindak korupsi. Dan jika nilai-nilai anti korupsi telah tertanam dengan baik dalam diri warga Indonesia, maka akan terbentuklah lingkungan yang bersih dari sifat korupsi.
Sementara itu, menurut hasil analisa yang dilakukan oleh Kemendagri, faktor utama terjadinya tindak korupsi adalah celah yang melancarkan niat jahat para oknum untuk melakukan korupsi. Terdapat berbagai macam jenis celah yang menyebabkan tindak korupsi, seperti sistem pemerintahan yang tidak transparan, kepentingan politik yang membutuhkan dana yang tinggi, dan ambisi besar untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut laporan Transparency International, Indonesia menempati peringkat 96, skor Indonesia adalah 36 dari 100 poin. CPI adalah contoh situasi dan keadaan korupsi di tingkat negara bagian atau teritorial. Penurunan skor Indeks Persepsi korupsi di Indonesia disebabkan banyaknya data korupsi yang dikumpulkan. ICW pada Februari 2017 menerbitkan 482 kasus pada 2016.
Berdasarkan laporan informasi di atas, korupsi di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius, korupsi berdampak fatal bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara, serta merusak sistem perekonomian. Untuk waktu yang lama mereka mencoba menjadikan korupsi sebagai musuh bersama. Namun, pemberantasan korupsi tidak dikelola secara optimal. Penanganan kasus korupsi terkesan berlarut-larut dan tidak tuntas diselesaikan. Mengandalkan proses kepolisian saja tidak cukup. Pemberantasan korupsi harus dilakukan bersama, mengingat korupsi adalah musuh bersama. Oleh karena itu perlu dilakukan gerakan antikorupsi yang komprehensif. Sampai saat ini, kasus korupsi belum diberantas secara sistematis, terbukti dengan masih banyaknya para oknum pejabat yang lolos dari pengawasan KPK. Korupsi merupakan suatu kejahatan yang luar biasa, oleh karena itu untuk memberantasnya diperlukan upaya yang luar biasa pula.
Perilaku korupsi di Indonesia terkait erat dengan maraknya suap, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran, yang biasanya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintah. Oleh karena itu, langkah-langkah untuk mencegah korupsi diperlukan. Keterlibatan saja tidak cukup untuk memberantas korupsi
Komitmen ini harus dilaksanakan ke dalam strategi antikorupsi yang komprehensif. Tindak korupsi dapat dicegah melalui tiga strategi, yaitu strategi preventif, strategi represif, dan strategi detektif. Ketiga strategi tersebut dilaksanakan untuk meminimalisasikan faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi dan mempercepat diprosesnya pelaku korupsi secara hukum.
Strategi preventif adalah upaya pencegahan korupsi yang bertujuan untuk meminimalisasi penyebab dan peluang untuk melakukan tindak korupsi, seperti memperkuat Mahkamah Agung, memperkuat DPR, peningkatan kualitas system pengendalian manajemen, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Strategi detaktif adalah upaya yang bertujuan untuk melacak terjadinya kasus-kasus korupsi secara efisien, tepat, dan cepat. Contoh strategi detektif adalah pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan, pelaporan kekayaan pribadi para pejabat, serta perbaikan sistem dan tindak lanjut atas pengaduan dari masyarakat.
Strategi represif adalah upaya yang bertujuan agar setiap tindakan korupsi yang telah diidentifikasi segera diproses dengan cepat dan tepat, sehingga para pelakunya dapat diberi sanksi dengan segera sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Upaya represif untuk mencegah tindak korupsi antara lain penentuan jenis-jenis korupsi yang hendak diberantas, penguatan kapasitas badan pemberantas korupsi, dan publikasi kasus-kasus tindak pidana kepada publik.
Setelah mengetahui faktor-faktor dan pencegahan tindak korupsi, pada akhirnya kembali pada setiap individu, apakah bertekad untuk menghilangkan budaya korupsi di Indonesia, atau sebaliknya, menuruti hawa nafsu untuk memperkaya diri dan menjadi generasi koruptor berikutnya. Namun perlu diingat, bahwa korupsi adalah sebuah perbuatan yang dapat menghancurkan sebuah bangsa dari dalam. Maka dari itu, hilangkanlah sifat serakah pada diri kita akan harta yang melimpah dan mulai berjuang untuk mewujudkan Indosedia yang bersih dari korupsi.