Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,01 Miliar

Rabu, 5 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

detikkasus.com | Batam, (05/10/2022). Menjalankan fungsinya sebagai Community Protector, Bea Cukai Batam lakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dan dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Batam pada Rabu, (05/10/2022).

“Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan sebagian barang hasil penindakan Bea Cukai Batam selama tahun 2019 hingga 2022. Pada kurun waktu tersebut telah dilakukan sebanyak 373 penindakan dengan jumlah barang yang ditindak yaitu rokok ilegal sebanyak 133.436.070 batang dan minuman beralkohol ilegal sebanyak 46.005 liter. Nilai barang yang ditindak selama periode tersebut mencapai Rp242,71 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp65,5 miliar,” jelas Askolani.

Baca Juga:  Bea Cukai Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Penyelundupan Rokok Impor Ilegal

BMN yang dimusnahkan berupa 46.732 batang BKC HT ilegal hasil dari 22 penindakan pada saat Operasi Gempur Rokok Ilegal. Pada kesempatan yang sama Bea Cukai Batam juga musnahkan MMEA ilegal sebanyak 21.461 botol dan 74.799 kaleng yang merupakan hasil dari 49 penindakan yang telah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.

Nilai seluruh BMN yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp10,01 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,13 miliar. BMN tersebut telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Menteri Keuangan.

Ambang Priyonggo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, mengungkapkan bahwa
pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman ilegal rutin dilakukan. Pemusnahan ini bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.

“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi, sehingga barang-barang tersebut tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan kembali,” jelas Ambang.

Baca Juga:  Sosialisasi Program Transmigrasi Personel TNI AD di Korem 081/DSJ

Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan juga dihadiri oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kepala Kepolisian Resor Barelang,
Komandan Detasemen Polisi Militer I/6 Batam, Sekretaris Daerah Kota Batam, Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Batam, Kepala Staf Kodim 0316 Batam, Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Batam dan Perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.

“Sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” pungkas Ambang.

Baca Juga:  Sinergi Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam Berhasil Menindak Peredaran Rokok Ilegal

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Batam dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal, baik barang larangan pembatasan maupun barang kena cukai ilegal. Tentunya pemerintah mengharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meminimalisir pelanggaran serupa.

Peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area pemasaran menurun. Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan
mampu meningkatkan penerimaan cukai.

SelviH

Berita Terkait

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga
Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 22:26 WIB

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB