Batam, detikkasus.com – Kabid P2 KPU Bea Cukai Batam Mujayin kepada Media menerangkan pihaknya telah berhasil menyelamatkan kerugian uang negara sebesar Rp 8,145 Miliar dari aksi penyeludupan barang yang terjadi kota Batam.
Humas BC Tipe B Batam, Revi S, yang turut mendampingi Kabid P2 KPU Bea Cukai Batam, menuturkan bahwa barang bukti tersebut adalah hasil dari 496 penindakan pelanggaran di sektor kepabeanan dan 77 penindakan di sektor cukai.
Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam, berupa Handphone 1.737 unit senilai Rp 3,4 Miliar, rokok merek Luffman non cukai sebayak 8,887,388 batang senilai Rp 4,4 Miliaran, Minuman Etil Alkohol 6,362 kaleng senilai Rp 95 juta, Mikol 490 botol senilai Rp 250 juta dan pakaian bekas (Ballpress) 776 kilo. Foto : Dok Sukon
Menurut Revi, kegiatan tersebut selain berguna untuk memberikan efek jera bagi pengusaha nakal juga dapat menjadi semacam bahan edukasi bagi masyarakat tentang peraturan terkait barang-barang yang legal maupun ilegal.
Katanya lagi, barang hasil tangkapan tersebut saat ini juga juga sudah dikuasai oleh negara dan akan disimpan di gudang penimbunan pabean Tanjung Uncang, Batam.
Revi juga menambahkan, untuk menekan aksi penyelundupan dan peredaran barang ilegal di Batam, pihaknya akan rutin menggelar patroli di laut dan operasi cukai di terminal feri penumpang dan bandar udara.
“Penindakan terhadap aktivitas ilegal di Batam baik dari pelabuhan penumpang dan jalur bandar udara, akan terus gencar dilakukan karena pada tugasnya, Bea Cukai adalah sebagai Community Protector yang berperan untuk melindungi para pengusaha dari persaingan yang tidak sehat begitu juga perlindungan kepada masyarakat,” pungkasnya. (PR1Y4).