Kaur l Detikkasus.com – Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Ersan Syafiri menyebar surat edaran di 15 Kecamatan tentang penertiban hewan ternak berkaki empat
Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu penegak Peraturan Daerah No 4 Tahun 2020 melakukan penertiban hewan ternak berkaki empat yang berkeliaran di tempat umum dan memberikan sanksi tegas atau berupa Denda
Kepala Dinas Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Deki Zulkarnain dengan awak media menjelaskan hewan hasil penertiban di bawa ke tempat penangkaran
Hewan ternak yang berhasil di tangkap dengan alasan berkeliaran di tempat umum mengganggu transportasi lalu lintas dan tidak mustahil membawa malapetaka bencana,oleh sebab itu sesuai dengan kewenangan Dinas Pol PP menjalankan amanat Peraturan Daerah dan menjatuhkan sanksi/Hukuman sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 4/2020 tentang ternak
Setiap hewan ternak hasil penertiban di bawa ke penangkaran bukan,pemilik ternak bisa mengambil ternakan mereka dengan sarat sudah menyerahkan bukti setor dari kantor Bank
Tempat menyetor langsung ke kantor Bank melalui nomor rekening Kas Daerah kemudian bukti setor di serahkan ke Dinas Pol PP sebagai arsip.
Kepala Dinas Polisi Pamong Praja oftimis target PAD yang di tentukan bisa tercapai Demikian Deki Zulkarnain. (Reza)