Sinjai, Detikkasus.com. Salah seorang warga Desa Sukamaju Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai, Haeruddin mempertanyakan regulasi tarif pembayaran surat keterangan berbadan sehat di PKM Mannanti.
Pasalnya, Haeruddin yang sedang mengurus Surat Keterangan Berbadan Sehat untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran calon PPK tersebut bayar 50 ribu di PKM Mannanti. Seharusnya Petugas menjelaskan kepada warga terkait regulasinya termasuk rincian pembiayaannya. Brp untuk untuk surat keterangan sehat, berapa jasa dokter dan berapa biaya laboratorium supaya warga paham.
Sementara itu, salah seorang tenaga kesehatan Sinjai Idris menyatakan bahwa tarif surat keterangan berbadan sehat diatur dalam perda Sinjai No. 7 Tahun 2012, dimana surat keterangan sehat 5 ribu rupiah, jasa dokter 15 ribu rupiah dan ditambah biaya laboratorium. Tergantung seberapa banyak item yang diperiksa di laboratorium. Ini yang membuat tarif berbeda. ( Akmal )