PULANG PISAU l Detikkasus.com – Berdasarkan Temuan Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, terkait dugaan tindak pidana pemilu, pada Rabu 14 Februari 2024, kejadian tersebut terjadi di TPS 05 dan TPS 06 Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Mada Ramadita, S.I.K melalui Kasihumas Polres Pulang Pisau, AKP Daspin, menjelaskan kronologis kejadian bahwa Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, skj 11.00 Wib terlapor S S (40) datang ke TPS 6 di Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bersangkutan,” jelasnya kepada awak media, Rabu (21/02/2024).
“Sesampai di TPS 06 sdr. S S (40) mendatangi petugas pendaftaran KPPS 6 dengan menggunakan formulir C pemberitahuan/undangan dan mengisi daftar hadir. Setelah mengantri kemudian S S (40) dipanggil untuk melakukan pencoblosan dan di berikan 5 surat suara, Setelah terlapor melakukan pencoblosan selanjutnya 5 surat suara yang sudah di coblos dimasukkan ke masing-masing kotak suara dan setelah selesai kemudian terlapor keluar TPS 6 Desa Mintin dan tidak mencelupkan jari tangannya ke tinta pemilu,” kata AKP Daspin.
Untuk Selanjutnya terlapor menuju TPS 5 di Desa Mintin Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang berjarak kurang lebih 100 meter dari TPS 6. Sesampainya di TPS 5 Kemudian terlapor masuk TPS 5 dan menemui petugas pendaftaran TPS 5 Desa Mintin dan terlapor mendaftar sebagai pemilih khusus dengan menggunakan KTP. Selanjutnya petugas TPS menulis nama dan NIK an. S S (40) di daftar hadir dan kepada terlapor diberikan 5 surat suara.
“Setelah menerima 5 surat suara kemudian sdr. S S melakukan pencoblosan di bilik TPS dan setelah melakukan pencoblosan memasukan surat suara tersebut ke kotak suara untuk selanjutnya terlapor sdr. S S mencelupkan jari kelingkingnya sebelah kiri ke dalam tinta pemilu kemudian keluar dari TPS 5 Desa Mintin,” beber AKP Daspin.
Sesuai laporan Bawaslu kabupaten Pulang pisau maka Polres Pulang Pisau menerbitkan Laporan Polisi, nomor LP/ B/ 05/ II/ 2024/ SPKT. SAT RESKRIM/ POLRES PULPIS/ POLDA KALTENG dan untuk proses lebih lanjut Pelaku di amankan beserta barang bukti antara lain DPT TPS 05 desa Mintin, DPT TPS 06 desa Mintin, Foto copy Daftar hadir TPS 6 Desa Mintin yang dilegalisir KPU, Foto copy Daftar pemilih khusus TPS 5 Desa Mintin yang dilegalisir KPU.
“Pelaku S S (40) akan di jerat dengan Pasal 516 uu No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS / TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,” pungkasnya. (Ded)