Bawaslu Pelalawan: Prima Merdekawati Terbukti Melakukan Pelanggaran Disiplin ASN

Selasa, 16 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Berdasarkan dengan verifikasi laporan yang diterima oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), oknum PNS atas nama Prima Merdekawati telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN (aparutur sipil negara).

Demikian ditegaskan oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Pelalawan Divisi Penindakan Pelanggaran, Nanang Wartono SH, MH, yang didampingi oleh Divisi  Hukum Data dan Informasi Khaidir S.IP di kantornyaa pada Selasa (16/4/19) kepada media ini. Sesuai kajian dan penelitian dari verifikasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan, tindakan yang bersangkutan (Prima Merdekawati) sudah memenuhi unsur pelanggaran disiplin ASN, ujarnya menegaskan.

Maka temuan Bawaslu atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PNS itu telah direkomendasikan terhadap beberapa instansi lain. Diantaranya, kepada Komisi Aparatus Sipil Negara di Jakarta, kepada Badan Kepegawaian Negara di Jakarta. Kemudian juga kepada  Bupati Pelalawan, kepada Sekdakab. Pelalawan Cq Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pelalawan. Juga telah direkomendasikan kepada Inspektorat Kabupaten Pelalawan, terang Nanang.

Baca Juga:  Dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas Tamblang Dapat Mendekatkan Diri Dengan Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Dijelaskannya, kronologis kejadian pelanggaran yang dilakukan oleh istri ketua DPRD Pelalawan tersebut, yaitu dalam acara yasin yang dilaksanakan di Desa Beringin Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras pada tanggal 7 Februari 2019 lalu. Didalam sambutannya meminta doa dan dukungan masyarakat kepada suaminya (Nasarudin SH MH) yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada Pemilu tahun 2019 ini melalui partai Golkar.

Lanjut Nanang, berdasarkan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan kepada beberapa instansi lain, informasinya komisi ASN sudah turun menindak lanjuti. Kepada yang bersangkutan telah diberi sangsi sedang oleh komisi ASN. Namun terkait apakah sudah diterapkan sangsi itu, tidak tahu karena itu sudah bukan kewenangan Bawaslu lagi, jelasnya.

Baca Juga:  Turnamin Volly Ball Desa Tanjung Sum Cup Yang Ke III Di Buka Tahun 2019

Plt kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pelalawan Drs. H. Dahnil yang dikonfirmasi diruang kerjanya mengaku tidak tahu persoalan itu. Sebab secara resmi belum ada pemberitahuan kepadanya selaku atasan yang bersangkutan, sebutnya.

Kalau sekedar isu Dahnil ngaku pernah dengar kalau duduk di kedai kopi. Kejadian itu dilakukan oleh Prima Merdekawati S.Kep selaku Kepala Bidang Kesetaraan Gender, setelah mengambil cuti tahunan saat itu. Maka dia tidak begitu mengetahui persoalan itu secara kedinasan. Juga tidak ada surat pemberitahuan dari instansi terkait bahwa anggotanya telah melakukan suatu pelanggaran, imbuhnya.

Baca Juga:  Gedung SMPN 5 Langgam Disinyalir Sarat Perkaya Diri

Apa lagi jika ada sangsi yang diberikan kepada yang bersangkutan, pasti ada pemberitahuan kepada saya selaku kepala OPD (organisasi perangkat daerah), imbuhnya.

Dikatakan Dahnil, “jika kejadian itu benar dilakukan oleh anggota saya, kalau sudah masuk pada proses hukum maka mau tidak mau diserahkan pada proses hukumnya. Tapi jika masih ada celah untuk membelanya, tetap saya bela sebagai anggota,” ucapnya. (Sona)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru