Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Berdasarkan dengan verifikasi laporan yang diterima oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), oknum PNS atas nama Prima Merdekawati telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN (aparutur sipil negara).
Demikian ditegaskan oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Pelalawan Divisi Penindakan Pelanggaran, Nanang Wartono SH, MH, yang didampingi oleh Divisi Hukum Data dan Informasi Khaidir S.IP di kantornyaa pada Selasa (16/4/19) kepada media ini. Sesuai kajian dan penelitian dari verifikasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan, tindakan yang bersangkutan (Prima Merdekawati) sudah memenuhi unsur pelanggaran disiplin ASN, ujarnya menegaskan.
Maka temuan Bawaslu atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PNS itu telah direkomendasikan terhadap beberapa instansi lain. Diantaranya, kepada Komisi Aparatus Sipil Negara di Jakarta, kepada Badan Kepegawaian Negara di Jakarta. Kemudian juga kepada Bupati Pelalawan, kepada Sekdakab. Pelalawan Cq Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pelalawan. Juga telah direkomendasikan kepada Inspektorat Kabupaten Pelalawan, terang Nanang.
Dijelaskannya, kronologis kejadian pelanggaran yang dilakukan oleh istri ketua DPRD Pelalawan tersebut, yaitu dalam acara yasin yang dilaksanakan di Desa Beringin Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras pada tanggal 7 Februari 2019 lalu. Didalam sambutannya meminta doa dan dukungan masyarakat kepada suaminya (Nasarudin SH MH) yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada Pemilu tahun 2019 ini melalui partai Golkar.
Lanjut Nanang, berdasarkan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan kepada beberapa instansi lain, informasinya komisi ASN sudah turun menindak lanjuti. Kepada yang bersangkutan telah diberi sangsi sedang oleh komisi ASN. Namun terkait apakah sudah diterapkan sangsi itu, tidak tahu karena itu sudah bukan kewenangan Bawaslu lagi, jelasnya.
Plt kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pelalawan Drs. H. Dahnil yang dikonfirmasi diruang kerjanya mengaku tidak tahu persoalan itu. Sebab secara resmi belum ada pemberitahuan kepadanya selaku atasan yang bersangkutan, sebutnya.
Kalau sekedar isu Dahnil ngaku pernah dengar kalau duduk di kedai kopi. Kejadian itu dilakukan oleh Prima Merdekawati S.Kep selaku Kepala Bidang Kesetaraan Gender, setelah mengambil cuti tahunan saat itu. Maka dia tidak begitu mengetahui persoalan itu secara kedinasan. Juga tidak ada surat pemberitahuan dari instansi terkait bahwa anggotanya telah melakukan suatu pelanggaran, imbuhnya.
Apa lagi jika ada sangsi yang diberikan kepada yang bersangkutan, pasti ada pemberitahuan kepada saya selaku kepala OPD (organisasi perangkat daerah), imbuhnya.
Dikatakan Dahnil, “jika kejadian itu benar dilakukan oleh anggota saya, kalau sudah masuk pada proses hukum maka mau tidak mau diserahkan pada proses hukumnya. Tapi jika masih ada celah untuk membelanya, tetap saya bela sebagai anggota,” ucapnya. (Sona)