Bawaslu Humbahas Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Menyongsong Pemilu Serentak 2024

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas l Detikkasus.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumut, adakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Dalam Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024, Jumat (23/9-2022).

Acara ini dilaksanakan di Aula Martin Anugerah yang di ikuti berbagai kalangan peserta sosialisasi, mulai dari Guru, Pelajar, Pemudan, Mahasiswa, ASN, Organisasi, Karangtaruna dan Insan Pers/LSM.

Narasumber utama dalam kegiatan ini yaitu dari pihak Bawaslu, Efrida Purba yang sekaligus Koordinator Divisi Organisasi Bidang Sumber Daya Manusia, Dewanto Hutasoit Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Jahormat Lumbantoruan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga dan Julianto Silaban Staf Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, acara ini juga turut hadir sebagai pembicara dari KPUD Humbahas, dihadiri langsung oleh Ketua KPUD Humbang Hasundutan Binsar Pardamean Sihombing.

Acara ini dimulai pukul 09.00 wib dan resmi dibuka oleh ketua Bawaslu Henri W Pasaribu yang didampingi oleh pimpinan Bawaslu lainnya.

Ketua Bawaslu, Henri W Pasaribu pada kesempatan itu menyampaikan harapan, Bawaslu Humbahas agar seluruh masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan dapat berpartisipasi dalam mensukseskan Pemilu serentak 2024 mendatang khususnya dalam hal pengawasan Pemilu.

Baca Juga:  Upacara Hari Jadi ke- 57, PNS dan Honorer Pemkab Tanjab Barat Kenakan Pakai Teluk Belanga dan Kebaya

Dalam materinya, Efrida Purba menjelaskan berbagai hal yang harus diketahui peserta sosialisasi sebagai pengawasan partisipatif dalam pemilu, termasuk bentuk pengawasan partisipatif tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, dan tidak menggangu proses penyelenggaraan pemilu, dan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas serta mendorong terwujudnya suasana yang konfusif bagi penyelenggara pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar.

“Ini merupakan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum termasuk dalam UU No 7 dalam perubah nama juga saat ini menjadi Bawaslu. Peran pengawas partisipatif dalam pengawasan pemilu ditekankam untuk. Memberi informasi awal atau mengawasi dan memantau, mencegah pelanggaran, dan melaporkan”ujarnya.

Efrida juga memaparkan mitra strategis pengawas pemilu, termasuk Perguruan Tinggi, LSM, Pemantau Pemilihan, Ormas, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.

Baca Juga:  DPRD Humbahas Umumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

Sementara itu, Ketua KPU Humbang Hasundutan Binsar Pardamean Sihombing dalam paparannya menjelaskaan, berbagai tahapan penyelenggaraan pemilu serentak 2024, mulai dari perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu termasuk masa kampanye pemilu, masa tenang, hingga pemungutan dan penghitungan suara.

Binsar juga menjelaskan, Pemungutan suaran direncanakan (14 februari 2024) penghitungan suara ( 14 Februari -15 Februari rekapitulasi penghitugan suara, penetapan hasil dan pengucapan sumpah janji Presiden wapres anggota DPR,DPRD,DPD sudah ditetapkan

“Untuk DPRD Kabupaten/ Provinsi DPD pengambilan sumpah dan janji (pelantikannya) direncanakan bulan Oktober 2024, dan Presiden/ Wakil Presiden direncanakan tetap di bulan Oktober 2024 nanti ” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Dewanto Hutasoit menyampaikan dalam laporan pelanggaran pemilu akhir-akhir ini, banyak masyarakat yang tidak menyadari money politik, padahal ancaman pidananya ada dan hal itu yang menjadi perhatian pihaknya kedepan dan termasuk sosialisasi yang terus menerus.

” Kalau Jenis pelanggaran, ada juga pelanggaran Administrasi, biasanya terjadi akibat dari keputusan KPU yang dianggap melanggar tata cara prosedur administrasi, ada juga Pelanggaran kode etik, dan termasuk tindak pidana pemilu baik pelanggaran hukum lain yang termasuk penyelenggaraan pemilu” ujarnya.

Baca Juga:  DD 2022 Bangun Jalan Menuju Desa Tanjung Aur

Jahormat Lumbantoruan, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga itu, juga memaparkan tentang tugas dan wewenang dan termasuk mempertegas amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum baik Asas, Tujuan, dan Prinsifnya dan terkait mony politik, kampanye hitam dan netralitas ASN. Ia juga menjelaskan tentang peserta pemilih dan syarat-syarat calon pemilih dan kebebasan dalam menggunakan hak suara yang jujur dan rahasia di pemilu 2024 nanti, juga menjelaskan tahapan kampanye hingga hari pelaksanaan pemilihan.

“Tugas Bawaslu termasuk mengawasi tahapan yang dilakukan KPU. Dan sekarang kita mengawasi tahapan berkelanjutan, dan kepada kawan-kawan harapan kami atas sosialisasi ini, kita bisa membantu, dan bisa mensosialisasikan kepada teman, saudara dan keluarga kita tentang aturan yang ada yang telah kita bahas dalam sosialisasi ini “Pungkasnya. (Evendy)

Berita Terkait

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan
Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur
DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 
Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu
Bentuk UPTD PPA, Komitmen Pemkab Cirebon Lindungi Perempuan-Anak dari Kekerasan
Seruan Pj Bupati Cirebon Saat Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
DWP Kabupaten Cirebon gelar Bakti Sosial PMT untuk Anak Stunting

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:23 WIB

DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:24 WIB

Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB