PULANG PISAU l Detikkasus.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Kerja terkait persiapan dalam rangka menghadapi kegiatan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Disbudporapar daerah setempat yang diikuti oleh Panwascam (Ketua dan Komisioner) dari delapan Kecamatan serta Tim Pemenangan dari masing – masing paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (08/11/2024).
Bertindak sebagai narasumber, Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Pulang Pisau, Kepala Divisi Teknis KPU Pulang Pisau serta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau.
“Tujuan dari diadakannya kegiatan Rapat Kerja ini adalah untuk memastikan kesiapan seluruh jajaran adhoc ditingkat Kecamatan sampai ke tingkat TPS dalam kesiapannya menghadapi pilkada tahapan demi tahapan hingga penghitungan suara dan pungut hitung selesai. Dan kami juga ingin memastikan kesiapan Tim Pemenangan dari masing – masing Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Kalimantan Tengah serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau untuk ikut serta mengawasi dan juga melaporkan jika ada dugaan pelanggaran pada saat pungut hitung dan selama tahapan Pilkada berjalan”, ucap Siti Rahmah mewakili Ketua Bawaslu kepada awak media.
Untuk tindak lanjut hasil dari Rapat Kerja Pengawas tersebut diharapkan untuk pengawas bisa menyampaikan ke jajaran Adhoc, Pengawas TPS serta Tim Pemenangan dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gugernur dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta para saksi di TPS nantinya.
Terkait dengan data pemilih, Siti Rahmah mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan tahapan pencegahan dari seluruh Kecamatan dengan mengidentifikasi melalui daftar update persepuluh hari kemudian membuka posko layanan aduan masyarakat yang belum terdaftar dan juga berkoordinasi dengan KPU, Disdukcapil, serta melakukan sosialisasi melalui media penyiaran (Radio) agar bisa menjangkau pelosok desa untuk mengajak seluruh masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman KTP. Untuk batas waktu terakhir perekaman itu sendiri masih menunggu arahan dari pihak Disdukcapil Kabupaten Pulang Pisau.
Sementara untuk pindah memilih batas waktu yang ditentukan sampai tanggal 20 November bagi empat alasan yaitu; pindah memilih karena tugas, sedang di rumah sakit termasuk yang mendampingi, narapidana yang berada di lapas dan mereka yang terkena musibah atau bencana alam.
“Untuk masa tenang dimulai pada tanggal 24, 25, 26 November, tiga hari sebelum masa pencoblosan berlangsung. Dan nantinya juga kita akan memasuki tahapan kampanye melalui media cetak, elektronik dan media sosial yang akan dimulai pada tanggal 10 sampai 23 November. Dan pada saat memasuki masa tenang, sudah tidak ada lagi aktivitas kampanye selain ajakan untuk memilih ke TPS”
Anggota Bawaslu itu juga menyampaikan sejauh ini belum menerima laporan terkait pelanggaran – pelanggaran yang terjadi baik dari tim pemenangan paslon ataupun dari paslon itu sendiri. (Den/Viz)