Bawa Sajam, Pemuda Asal Selogabus Parengan Tuban Lakukan Pengrusakan Sebuah Warung.

Sabtu, 24 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Indonesia – Provinsi Jatim – Kabupaten Tuban, 2018.

Membawa Sajam, Supriyanto pemuda asal Desa Selogabus Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban Pada hari Jumat sekira pukul 15:00 WIB (23/11) lakukan pengrusakana di Warung kopi milik Agus yang berada di Desa setempat.

Adapun Kronologis Kejadian adalah pada hari Jum’at( 23/11) sekira pukul 15:16 WIB, saat itu pemilik warung Agus masih ada di kediamannya di Desa Trucuk RT. 12/02 Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Karena Berada di rumah, pelapor dihubungi Fifi selaku penjaga Warung yang memberitahukan bahwa ada seorang Laki-laki mencari pelapor sambil marah marah dan membawa sebilah pedang yang kemudian mengamuk dan melakukan Pengrusakan deng menyabet-nyabetkan Sebilah Pedang yang di bawanya.

Baca Juga:  Gerebek Produsen Miras, Satreskrim Polres Bojonegoro Amankan Ribuan Liter Miras

Mendapat informasi tersebut Pemilik warung bergegas menuju warung sekira Pukul 15:30 WIB, saat pelapor sampai di warung Kondisi warung sudah berantakan, saat ini Tersangka Supriyanto beserta Barang Bukti Sebilah pedang diamankan Polsek Parengan guna proses Lebih Lanjut.

Baca Juga:  Pemkab Sekadau Terima DIPA dan Sabet WTP 6 Kali Secara Beruntun

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun Pemilik warung mengalami Kerugian Material sebesar Rp. 6.160.000, Adapun Barang barang milik terlapor yang Di rusak tersangka antara lain, Laptop, Power Amplifier, Galon Plastik, Kipas Angin, Kursi Plastik Hijau dan Etalase yang kondisinya semua Rusak akibat Sabetan Pedang tersangka”, Ujar Penyidik Polsek Parengan.

Baca Juga:  Kapolres Gresik Lakukan Pengecekan serta Pemantauan Anggota Pos Pam Natal 2018 dan Tahun Baru 2019

Hingga berita ini di tulis, kasus pengrusakan dengan Membawa senjata Tajam yang dilakukan Oleh Supriyanto masih ditangani Oleh Satreskrim Polsek Parengan Guna Proses hukum lebih Lanjut.

Akibat peristiwa ini, Tersangka Suprianto Di jerat dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan , dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan Ancaman Pidana paling lama Sepuluh Tahun.

(Mam/gus)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru