Bawa Sabu, Warga asal Desa Siman terancam 20 tahun di buih.

Keterangan Foto Tersangka/BB: Satreskoba Polres Kediri tangkap seorang penyimpan Narkoba jenis sabu | Reporter: Pria

 

KEDIRI, Detik Kasus.com – Kedapatan menyimpan Narkoba Jenis Sabu Prianto Alias Botak bin Tari (33) Warga Dusun Siman Rt 01 Rw 03 Desa Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri bakal terancam di buih 20 tahun,Pelaku di tangkap di rumahnya dengan barang 0,66 Gram Sabu Sabu tidak hanya itu 1buah Hp merek Nokia juga turut di amankan

Baca Juga:  Komnas Perempuan Apresiasi Kapolri Tunjuk Brigjen Desy Direktur PPA-PPO : Pastikan Kemajuan Berkelanjutan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan

Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin,S.H,M.H mengatakan,akibat Perbuatanya dia ditahan dimako Polres Kediri dan Kita Jerat UU RI No 35 Tahun 2009 Pasal 112 tentang Narkotika yang mana ancaman Hukumanya maksimum 20 Penjara

Baca Juga:  Kanit Reskrim Dan Piket Sabhara Polsek Wedung Datangi TKP Orang Mati Tersengat Arus Listrik

“Motif yang dilakukanya yaitu menyimpan dan menguasai sabu,”Ujar AKP Eko Kepada Detik Kasus.com Rabu (25/10/2017)

Hal senada juga di sampaikan Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason,Pelaku ini kita tangkap berawal dari Informasi Masyarakat atas hal itu kemudian Petugas melakukan Penyelidikan alhasil Pelakupun berhasil di bekuk

Baca Juga:  Gercin NKRI Apresiasi Presiden Jokowi Melantik Letnan Jenderal TNI Andika Perkasa Sebagai KSAD

“Untuk Proses Penyidikan guna menangkap Pelaku lainya dia masi diperiksa secara intensif Oleh Pihak Satreskoba Polres Kediri, (Pria).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *