Bawa Sabu 1082 Gram Pemuda Kendari Ditangkap BNNP Di Kolaka

Senin, 8 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | KENDARI Salah satu warga Kelurahan Wowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) Inisial HPS (29) Di Tangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) di Pelabuhan Fery Kolaka Kelurahan Kolaka Kabupaten Kolaka Sultra. Pada Tanggal 15 Maret 2019.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol, Imron Korry mengatakan setelah tim pemberantasan BNNP menerima informasi dari salah satu masyarakat, bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di penyebrangan pelabuhan Bajoe Sulawesi Selatan (Sulsel) ke pelabuhan Kolaka Sultra. Dengan adanya informasi tersebut BNNP langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang di duga remaja asal Kendari. Pelaku berlayar menggunakan kapal KM.FAIS,” Ungkap Brigjen Pol Imron. Setelah mengadakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Sabu di Kantor BNNP Sultra yang disaksikan langsung oleh Dandenpom XIV/3 Kendari, Mayor Erik Alamsyah Sinaga dan pihak lainnya pada tanggal (4/8)

Baca Juga:  Relawan Ibas Terus Bergerak Bersihkan Lokasi Bencana Pacitan

“Setelah kapal penumpang KM.FAIS Bajoe-Kolaka sandar dipelabuhan Kolaka, BNNP bersama Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Kolaka, melakukan penyisiran, alhasil tim BNNP berhasil mengamankan pemuda HPS yang berdomisili di kendari” Ujar Imron Korry

Baca Juga:  MTQ ke VIII Tingkat Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Kuala Kampar di buka Tahun 2019

Lanjut jendral bintang satu ini, mengatakan kehadapan awak media setelah Tim BNNP bersama Kp3 melakukan penggeledahan berhasil ditemukan Barang Bukti (BB) dua bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1082 gram, dua buah bungkusan Nestle Nestum Madu, satu lembar tiket pesawat, satu unit Handphone (HP), satu lembar kaos warna hitam, satu buah kantong plastik warna putih merk BTC Group, dan satu buah tas ransel warna hitam,” Bebernya

Baca Juga:  Pemungutan Suara Ulang, KPUD Kaur Belum Mengirim C1 Plano

Tersangka HPS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau Pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun penjara.

10 Gram sisanya digunakan untuk bahan persidangan dan bahan pemeriksaan laboratorium

Laporan: Edi

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB