Detikkasus.com | TAPUNG HILIR – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar amankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penggelapan mobil Suzuki APV milik Anang warga Desa Tanah Tinggi Tapung Hilir, pelakunya TY alias T (33) Warga Gunung Sahilan ditangkap di wilayah Rokan Hilir pada Selasa (5/3/2019).
Peristiwa ini bermyua pada Senin (18/2/2019) sekira pukul 13.30 wib, saat itu sdr. M. Yasir bersama temannya TY (tersangka) datang kerumah Anang (korban) untuk meminjam mobil, adapun yang akan menggunakan mobil tersebut adalah TY yang sebelumnya tidak pernah dikenal oleh korban.
TY menyampaikan bahwa mobil tersebut akan dipakai untuk menjemput pekerja dari daerah Sukaramai Kec. Tapung Hulu, karena korban segan dengan sdr. M. Yasir selaku tetangganya itu, akhirnya ia meminjamkan mobilnya kepada pelaku.
Korban semakin yakin untuk meminjamkan mobilnya karena pelaku mengatakan bahwa sdr. M. Yasir akan ikut bersamanya dengan mobil tersebut.
Setelah berhari-hari mobil tersebut tidak dikembalikan oleh TY dan korban mencoba mencari dan menghubungi TY bersama sdr M. Yasir namun tidak menemukannya, atas kejadian itu korban telah dirugikan lalu melaporkannya ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.
Selanjutnya pada Senin pagi (4/3/2019), korban datang ke Poksek Tapung Hilir memberitahukan bahwa pelaku menghubunginya dan meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta agar mobilnya kembali, TY juga menyampaikan bahwa dirinya berada di wilayah Rokan Hilir.
Atas informasi itu Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Iptu Lambok Hendriko SH berkordinasi dengan Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutahuruk SH yang kemudian memerintahkan untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
Sekira pukul 18.00 Wib Kanit Reskrim beserta 2 orang anggota Polsek tiba di Polres Rokan Hilir dan didapat informasi bahwa TY mempunyai isteri di Daerah Balam Sempurna, kemudian dilakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako Ipda Dony SH.
Pada Selasa siang (5/3/2019) sekira pukul 13.00 Wib didapat informasi bahwa TY berada dirumah saudaranya di daerah Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, selanjutnya Tim melakukan pengejaran dan berhasil menemukan pelaku sedang tidur-tiduran didalam rumah dan langsung menangkapnya.
Saat diinterogasi TY mengakui semua perbuatannya, sementara untuk barang bukti mobil Suzuki APV milik korban dibawa oleh rekan TY yang berinisial UC dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk SH melalui Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa tersangka TY telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari rekan pelaku yang membawa mobil milik korban ini, ia juga berharap agar UC yang telah ditetapkan sebagai DPO ini dapat menyerahkan diri beserta mobil milik korban yang dibawanya itu, ungkapnya.(arifin)